Minggu, 13 Juli 2014

 MAKALAH KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN DAN KESADARAN LINGKUNGAN DARI DAMPAK PEMBANGUNAN
BAB I
LATAR BELAKANG
Pada umumnya manusia bergantung pada keadaan lingkungan disekitarnya yaitu berupa sumber daya alam yang dapat menunjang kehidupan sehari-hari. Seiring pertumbuhan manusia dan bertambahnya kebutuhan manusia, manusia perlu melakukan pembangunan diberbagai aspek guna memenuhi kebutuhan tersebut.
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam, baik yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang dapat diperbaharui maupun yang tak dapat diperbaharui. Namun demikian harus
disadari bahwa sumberdaya alam yang kita perlukan mempunyai keterbatasan di dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang ketersediaan menurut kuantitas dan kualitasnya. Sumberdaya alam tertentu juga mempunyai keterbatasan menurut ruang dan waktu. Oleh sebab itu diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana. Antara lingkungan dan manusia saling mempunyai kaitan yang erat.

KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN
Pembangunan adalah sebuah proses produksi dan konsumsi dimana materi dan energi diolah dengan menggunakan faktor produksi. Pembangunan dilakukan bertujuan mensejahterahkan manusia. Seperti halnya Pembangunan Nasional yang merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan Undangundang Dasar 1945.
Pembangunan yang tidak bijak dalam mengelolah sumber daya alam, dapat merusak lingkunagan dan member dampak yang buruk bagi generasi berikut. Sehingga pembangunan yang dilakukan tidak boleh hanya bersifat sementara namun harus berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi mendatang. Pembangunan berkelanjutan mengandung makna jaminan mutu kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan ekosistem untuk mendukungnya. Dengan demikian pengertian pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka. Konsep ini mengandung dua unsur :
Unsur pertama adalah kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar bagi golongan
masyarakat yang kurang beruntung, yang amat perlu mendapatkan prioritas tinggi dari semua negara.
Unsur kedua adalah keterbatasan. Penguasaan teknologi dan organisasi sosial harus
memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini dan di masa depan.
Pembangunan Berkelanjutan mencakup 3 (tiga) lingkup kebijakan yakni; Pembangunan Ekonomi, Pembangunan Sosial, dan Pembangunan Lingkungan. Mengingat kompleksnya pengelolaan lingkungan hidup dan permasalahan yang bersifat lintas sektor dan wilayah, maka dalam pelaksanaan pembangunan diperlukan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang sejalan dengan prinsip pembangunan yang berimbang sebagai pilar-pilar yang saling tergantung dan saling memperkuat satu sama lain. Di dalam pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak, serta ketegasan dalam penaatan hukum lingkungan.
Pembangunan nasional yang telah dicita-citakan sulit untuk dikontrol karena sifat pembangunan yang sektoral. Banyak sekali hal-hal yang memberi dampak dalam pengelolahan lingkungan hidup, seperti:
Ego sektoral dan daerah.
Otonomi daerah belum mampu dilaksanakan dengan baik dalam hal menjalankan wewenangnya mengatasi masalah lingkungan.Ego kedaerahan masih sering nampak dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup (yakni, membangun daerahnya tanpa melihat keadaan lingkungan), demikian juga ego sektor yang membangunan suatu sektor tanpa mempertimbangkan keadaan sektor lain, sehingga perencanaan pembangunan berkelanjutan terabaikan dan saling tumpang tindih.
Pendanaan yang masih sangat kurang untuk bidang lingkungan hidup. Program dan kegiatan mesti didukung dengan dana yang memadai apabila mengharapkan keberhasilan dengan baik.
Keterbatasan sumberdaya manusia didalam pengelolaan lingkungan hidup. Kurangnya pengetahuan serta kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan.
Eksploitasi sumberdaya alam masih terlalu mengedepankan profit dari sisi ekonomi. Sumberdaya alam seharusnya digunakan untuk pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Walaupun Eksploitasi bahan tambang dan logging hanya menguntungkan sebagian masyarakat, aspek lingkungan hidup banyak yang diabaikan
Lemahnya implementasi paraturan perundangan serta lemahnya penegakan hukum lingkungan khususnya dalam pengawasan.
Penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan. Penerapan teknologi tidak ramah lingkungan dapat terjadi untuk mengharapkan hasil yang instant, cepat dapat dinikmati. Mungkin dari sisi ekonomi menguntungkan tetapi mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penggunaan pupuk, pestisida, yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Pada akhirnya kembali lagi kepada kesatuan tekad seluruh masyarakat di dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan demi pemenuhan kubutuhan generasi penerus.
MUTU LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup pada dasarnya merupakan suatu sistem komplek yang berada di luar individu yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan organisme. Pembangunan, mutu lingkungan hidup serta pertumbuhan manusia memiliki keterkaitan.
Mutu lingkungan hidup mempengaruhi kelangsungan hidup individu. Semakin baik mutu lingkungan hidup, semakin baik pula kelangsungan hidup manusia. Namun, pembangunan yang dilakukan manusia pun mempengaruhi mutu lingkungan hidup, sehingga pembangunan yang dilakukan manusia tidak boleh mengakibatkan turunnya mutu lingkungan hidup.
Kualitas lingkungan diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup disuatu wilayah. Dalam menjaga kualitas lingkungan tentu dibutuhkan suatu standar penilaian mutu lingkungan, agar dampak dari suatu pembangunan (penggunaan materi/energi juga pengolahan limbah hasil dari produksi) tidak menyebabkan kemerosotan kualitas hidup. Maka dibuatlah Baku mutu lingkungan hidup juga Nilai ambang batas.
Baku Mutu Lingkungan.
Baku Mutu Lingkungan, sebagai peraturan pemerintah resmi yang harus dilaksanakan sebagai spesifikasi dari jumlah pencemar yang boleh dibuang atau jumlah kandungan yang boleh didalam ambient (suatu ruangan senyawa). Ada 6 jenis Baku Mutu Lingkungan
Baku mutu air pada badan air

Baku mutu air adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam air pada sumber air tertentu sesuai dengan peruntukannya
Baku mutu limbah cair

Baku mutu limbah cair adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari suatu jenis kegiatan produksi tertentu

Baku mutu udara pada badan ambient
Baku mutu udara adalah batas atau kadar pencemar pada udara. Baku mutu udara terdiri dari 9 jenis ambient (ruang)

Sulfur Oksida
Karbon Monooksida
Oksida Nitrogen
Oksida
Hidrogen Sulfida
Hidro karbon
Amoniak
Timah hitam/timbale
Debu

Parameter Baku mutu waktu
SO_2 , ug/M^3 (ppm) 260 (0,1) 24 jam
CO^ , ug/M^3 (ppm) 2.260 (20) 8 jam
NO^ , ug/M^3 (ppm) 92,5 (0,05) 24 jam
O_3 , ug/M^3 (ppm) 200 (1,0) 1 jam
H_2 S , ug/M^3 (ppm) 42 (0.03) 30 jam
HC , ug/M^3 (ppm) 160 (0,24) 3 jam
NH_3 , ug/M^3 (ppm) 1.360 (2) 24 jam
Pb , ug/M^3 (ppm) 60 24 jam
Debu , ug/M^3 (ppm) 260 24 jam
(KepMen KLH. NO.02/MENKLH/1988):9

Baku mutu tingkat kebisingan
ZONA Tingkat Kebisingan , dB(A)
Maksimum yang dianjurkan Maksimum yang di perbolehkan
A
Penelitian,Perawatan, Kesehatan, sosial, dst 35 45
B
Perumahan, Pendidikan, Rekreasi , dst 45 55
C
Perkantoran, Pertokoan, Perdagangan, Pasar, dst 50 60
D
Industri, Pabrik , ST.KA , Terminal bus dst 60 70
(PER.MENKES.RI. NO.718/MEN.KES/Per/XI/1987)



Baku mutu air laut
Baku mutu air adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut
Baku mutu emisi gas partikel buang.
adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar yang dapat dikeluarkan dari sumber pencemar ke udara sehingga tidak mengakibatkan dilampaui baku mutu udara ambien. Sumber emisi bahan pencemar terbagi atas 2 yaitu sumber tak bergerak dan sumber bergerak.

Nilai Ambang Batas
Nilai ambang batas adalah standar faktor bahaya di tempat kerja sebagai pedoman pengendalian agar tenaga kerja masih dapat menghadapinya tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam seminggu . Dalam kata lain, nilai ambang batas juga diidentikkan sebagai kadar maksimum zat yang manusia mampu meneriamanya.
Ada banyak jenis NAB, mulai dari bahan kimia, unsur kimia diudara, unsur kimia di zat, hingga batasan zat radioaktif.
Baku Mutu Lingkungan (BML) berbeda dengan Nilai Ambang Batas (NAB). Setiap ukuran pada Baku Mutu Lingkungan merupakan KEWAJIBAN, dan Nilai Ambang Batas hanya bersifat anjuran. Tidak selamanya, Nilai Ambang Batas (NAB) merupakan BML (kecuali ditetapkan dalam penetapan BML). Namun setiap nilai pada Baku Mutu Lingkungan termasuk dalam NAB.
Baku Mutu Lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bertujuan meminimalis pencemaran dan perusakan yang diakibatkan oleh kegiatan produksi dan proses pembangunan. Meskipun penetapan BML tidak menjamin suksesnya pelesatarian lingkungan , namun memberikan batasan dan aturan main bagi perusahaan- perusahaan juga masyarakat, meskipun mungkin ada yang bisa bermain curang

PENINGKATAN KESADARAN LINGKUNGAN
Masalah lingkungan hidup merupa¬kan suatu fenomena besar yang memerlukan perhatian khusus dari kita semua. Setiap orang di¬harapkan berpartisipasi dan bertanggung jawab untuk mengatasinya. Secara sederhana, dengan meman¬dang sekitar kita, maka terlihat banyak¬nya sampah yang dibiarkan berserakan di sepanjang jalan, di halaman rumah, di parit, di pasar- pasar atau tempat-tem¬pat kosong sekitar permukiman. Tum¬pukan sampah tersebut akan menjadi tempat bersarangnya lalat, nyamuk dan binatang lain, mengeluarkan bau tidak enak, dan menjadi sumber penyebaran penyakit.
Beberapa daerah di perdesaan, terlihat semakin kritis dan ger¬sangnya tanah serta perbukitan akibat penggundulan hutan dan semakin ke¬ruhnya air sungai karena erosi tanah. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang lingkungan hidup menyebabkan banyaknya kejadian yang merugikan kita sendiri baik secara langsung mau¬pun tidak langsung. Penggundulan bu¬kit dan pembabatan hutan telah menga¬kibatkan banjir pada musim hujan, ta¬nah longsor, rusaknya panen, kebakaran hutan pada musim kemarau serta keke¬ringan yang berkepanjangan.
Melihat kenyataan dewasa ini, dimana banyak fenomena alam yang sangat memilukan seperti tanah longsor, banjir, gempa dan sebagainya di beberapa daerah di Indonesia, ada beberapa hal yang seyogianya mendapat perhatian serius, antara lain:

Rendahnya Kesadaran Masyarakat akan Lingkungan
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan seki¬tarnya, misalnya dengan membuang sampah seenaknya di jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi.
Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya. Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan sebagainya.
Menurut Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) penggunaan kemasan pada produk pangan untuk rumah tangga cukup besar yaitu 10 - 30 persen se tiap tahun. Sampah plastik itu termasuk bahan yang sulit dihancurkan. Di perkirakan memakan waktu 250 tahun penghancuran secara proses alami, sedangkan penghancuran daun pisang atau daun jati hanya 2,5 bulan

Tidak tegasnya pemerintah me¬laksanakan peraturan dan atau bel¬um lengkapnya perangkat perun¬dangan
Sering peraturan perundangan di¬buat terlambat dan baru muncul setel¬ah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan¬ya menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.

Perhatian dan usaha penang¬gulangan lingkungan.
Untuk menanggulangi masalah lingkungan diperlukan perhatian selur¬uh masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Hal ini terkait dengan ling¬kungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata. Betapapun melimpahnya sum¬ber alam, tidaklah hanya milik kita endiri, tetapi juga milik generasi mendatang
Sebagai bangsa yang me¬miliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat mensyukuri dan melin¬dungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita, baik sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun un¬tuk kita wariskan pada anak-cucu kita. Kita harus me-ngacu pada Pembukaan UUD'45, yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia tidak hanya bebas dari peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan serasi yang menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari pence¬maran dan kerusakan lingkungan.
Di negara-negara maju seperti Eropa, pembuangan sampah di ru¬mah tangga terkoordinasi dengan ba¬ik. Sampah dimasukkan di kantong plastik, diikat dan dibuang di tempat khusus sesuai dengan jenisnya (orga¬nik dan non-organik). Dengan pemi¬sahan tersebut maka proses penim¬bunan dan daur ulang dapat lebih ce¬pat dilakukan sehingga mengurangi biaya. Di kota-kota kecil di daerah Minnesota, Amerika Serikat, anggota masyarakat memiliki fasilitas daur ulang sendiri dan masing-masing ber¬tanggung jawab untuk memisah lim¬bah dan mengantarkannya ke instalasi untuk diproses.
Dalam menjaga kelestarian di bu¬mi ini perlu digunakan dan diikuti prinsip reduce, reuse, dan recycle (mengurangi, memakai kembali, dan mendaur ulang) dalam setiap aktivi¬tas. Kalau hendak mengurangi pema¬kaian kantong plastik sewaktu berbe¬lanja sebaiknya kita membawa sendiri tas, keranjang atau kantong plastik bekas dari rumah. Super market atau toko sebaiknya tidak mempergunakan kantong plastik secara berlebihan se¬bagai promosi, tetapi menggunakan kantong kertas yang mudah hancur
Kebiasaan dan kesadaran mem¬buang sampah pada tempatnya sebe¬narnya sudah sangat penting untuk dimasyarakatkan sehinga membuda¬ya karena budaya peduli lingkungan telah merupakan jati diri suatu bangsa. Satu pengalaman yang berharga bagi penulis tatkala berada di Hunsville Texas USA. Penulis ditegur seseorang ketika tanpa sadar membuang sampah bekas bungkus kueh ke tanah. Walaupun ca¬ra menegurnya dengan santai, tetapi rasanya sangat membuat malu dan menyakitkan hati. Ternyata selain sanksi denda, hukuman berupa teguran dan cemoh¬an masyarakat merupakan beban mo¬ral.
Kita juga perlu menjaga kelesta¬rian sumber alam lainnya seperti pe¬lestarian hutan mangrove di sepan¬jang pantai yang berfungsi ganda yai¬tu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan dan udang.
Juga. secara bersama ma¬syarakat dunia perlu waspada dengan menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari pengaruh ultra violet sinar mata¬hari yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit dan mengancam ter¬jadinya pemanasan global.
Terben¬tuknya common interest seluruh la¬pisan masyarakat dan mengakui suatu ide dasar bahwa sistem alam atau sis¬tem ekologis dan sistem ekonomi bu¬atan manusia tak dapat dipandang se¬cara terpisah-pisah, tetapi harus dita¬ngani secara terpadu. Konsep pena¬nganan lingkungan harus termasuk da¬lam konteks pembangunan atau yang disebut pembangunan berwawasan lingkungan
Peningkatan Kesadaran Ling¬kungan.
Walaupun diharapkan agar setiap orang peduli akan lingkungan, namun kenyataannya masih banyak angota masyarakat yang belum sadar akan makna lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu kesadaran masyarakat me¬ngenai pentingnya peranan lingkung¬an hidup perlu terus ditingkatkan me¬lalui penyuluhan, penerangan, pendi¬dikan, penegakan hukum disertai pemberian rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup.
Pening¬katan kesadaran lingkungan dapat dilakukan melalui berbagai cara anta¬ra lain: Pendidikan dalam arti memberi arahan pada sistem nilai dan sikap hidup untuk mampu memelihara keseim¬bangan antara pemenuhan ke¬pentingan pribadi, kepentingan lingkungan sosial, dan kepen¬tingan alam. Kedua, memiliki solidaritas sosial dan solidaritas alam yang besar me¬ngingat tindakan pribadi berpengaruh kepada lingkungan sosial dan ling¬kungan alam.
Kegiatan karya wisata di alam be¬bas merupakan salah satu program yang mendekatkan generasi muda de¬ngan lingkungan, sekaligus cinta akan lingkungan yang serasi dan asri. Pen¬didikan lingkungan secara informal dalam keluarga dapat dikaitkan de¬ngan pembinaan disiplin anak-anak atas tanggung jawab dan kewajib¬annya dalam menata rumah dan pe-karangan.
Peningkatan kesadaran lingkungan juga dapat dimulai dari dini , sejak SD siswa perlu dibekali pengetahuan lingkungan , seperti yang ada pada perkuliahan. Jadi pengetahuan lingkungan bukan hanya sebuah mata kuliah umum di suatu universitas, melainkan menjadi hal dasar dalam memabngun karakter bangsa yang memiliki kesadaran akan pentingnya lingkungan. Hal ini yang belum diperhatikan oleh pemerintah kita .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar