BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Masalah Lingkungan hidup sebagai media hubungan timbal balik
antara makhluk hidup dengan unsur alam yang terdiri dari berbagai macam proses
ekologi yang merupakan suatu kesatuan. Proses-proses tersebut merupakan mata rantai
atau siklus penting yang menentukan daya dukung lingkungan hidup terhadap
pembangunan.Lingkungan hidup juga mempunyai fungsi sebagai penyangga
perikehidupan yang sangat penting, oleh karena itu pengelolaan dan
pengembangannya diarahkan untuk mempertahankan keberadaannya dalam keseimbangan
yang dinamis melalui berbagai usaha perlindungan dan rehabilitasi serta usaha
pemeliharaan keseimbangan antara unsur-unsur secara terus menerus. Manusia dan
alam lingkungannya tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain karena
berhubungan dan saling mengadakan interaksi. Dengan adanya interaksi dan
hubungan tersebut sehingga akan membentuk suatu yang harmonis. Dalam rangkaian
kesatuan itu semua unsur menjalin suatu interaksi yang harmonis dan stabil
sehingga terwujud komposisi lingkungan hidup yang serasi dan seimbang. Diantara
unsur-unsur tersebut di bawah ini yaitu : hewan, manusia dan tumbuh-tumbuhan
atau benda mati saling mempengaruhi yang akan terbentuk dalam berbagai macam
bentuk dan sifat serta reaksi suatu golongan atas pengaruh dari lainnya yang
berbeda-beda. Masalah lingkungan di Indonesia merupakan problem khusus bagi
pemerintah dan masyarakat karenamasalah lingkungan hidup merupakan masalah yang
kompleks di manalingkungan lebih banyak bergantung kepada tingkah laku manusia
yangsemakin lama semakin menurun baik dalam kualitas maupun kuantitas dalam
menunjang kehidupan. Pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang semakin
meningkattentu akan berkembang pula kebutuhan hidup baik lahiriah maupun
batiniah. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut pemerintah mengadakan pembangunan
di segala bidang.Karena luasnya ruang lingkup pembangunan, maka dalam
pencapaiannya dilakukan secara bertahap tetapi simultan. Dengan adanya
pelaksanaan pembangunan ini maka akan berpengaruh terhadap lingkungan, karena
pembangunan ini maka akan berpengaruh terhadap lingkungan, karena pembangunan
berarti perubahan dan pertumbuhan yang berangsur-angsur atau secara cepat
merubah rona, sifat dan keadaan lingkungan hidup, agar menjadi lebih baik dan sehat.
Pembangunan yang dilakukan selama ini, selain bertujuan untuk mensejahterakan
kehidupan rakyat, dalam kenyataannya juga menimbulkan dampak yang positif
maupun negatif.Hal ini berarti selain membawa manfaat bagi umat manusia,
pembangunan juga menimbulkan risiko bagi lingkungan.Demikian halnya pembangunan
di sektor industri.Dalam usaha untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan
pendapatan, pemerintah semakin mendorong lahirnya industri.Sehingga
perkembangan industri mempunyai peran yang cukup luas dan kompleks dalam
pembangunan.Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan pengawasan dan
pembinaan di bidang perindustrian sehingga dapat mencegah timbulnya dampak
negatif sebagai akibat dari perkembangan industri dan teknologi.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana hubungan antara mutu
lingkungan hidup dan resikonya.
2. Bagaimana pandangan
masyarakat tentang pentingnya kesadaran lingkungan.
3. Bagaimana cara mengatasi
masalah pencemaran dan perusakan lingkungan.
4. Bagaimana cara mengkontrol
pembangunan.
1.3 Tujuan
Penulisan
1. Mengetahui mutu lingkungan
hidup dan resikonya.
2. Mengetahui akan kesadaran
masyarakat tentang lingkungan.
3. Mengetahui cara untuk mencegah pencemaran dan perusakan
lingkungan hidup oleh proses
pembangunan.
BAB II
LANDASAN TEORI
Sebagai
salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan, sumber daya alam yang ada
dewasa ini masih belum dirasakan manfaatnya secara nyata oleh sebagian besar
masyarakat. Pengelolaan sumber daya alam tersebut belum memenuhi prinsip-prinsip
keadilan dan keberlanjutan. Selain itu lingkungan hidup juga menerima beban
pencemaran yang tinggi akibat pemanfaatan sumber daya alam dan aktivitas
manusia lainnya yang tidak memperhatikan pelestarian lingkungan.
Beberapa permasalahan
pokok dihadapi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, pertama
adalah keterbatasan data dan informasi dalam kuantitas maupun
kualitasnya.Keterbatasan data dan informasi yang akurat berpengaruh pada
kegiatan pengelolaan dan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup
yang belum dapat berjalan dengan baik.Sementara itu, sistem pengelolaan
informasi yang transparan juga belum melembaga dengan baik sehingga masyarakat
belum mendapat akses terhadap data dan informasi secara memadai.
Selanjutnya, permasalahan
pokok lainnya adalah kurang efektifnya pengawasan dan pengendalian dalam
pengelolaan sumber daya alam yang ada, yang menyebabkan kerusakan sumber daya
alam.Kondisi ini ditandai dengan maraknya pengambilan terumbu karang dan
pemboman ikan, perambahan hutan, kebakaran hutan dan lahan, serta pertambangan
tanpa izin. Permasalahan lain adalah belum
jelasnya pengaturan pemanfaatan sumber daya genetik (transgenik) yang
mengancam keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia, serta permasalahan
ketergantungan yang tinggi pada sumber daya fosil.
Disamping itu, tingkat
kualitas lingkungan hidup di darat, air, dan udara secara keseluruhan masih
rendah, seperti tingginya tingkat pencemaran lingkungan dari limbah industri
baik di perkotaan maupun di perdesaan, serta kegiatan transportasi dan rumah
tangga baik berupa bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3. Tingginya
ketergantungan energi pada sumber daya fosil, merupakan permasalahan penting
yang mengakibatkan peningkatan emisi gas rumah kaca yang berdampak pada
kenaikan permukaan laut, perubahan iklim lokal dan pola curah hujan, serta
terjadinya hujan asam; belum tergantikannya bahan perusak lapisan ozon (BPO)
seperti chloro fluoro carbon(CFC), halon, dan metil bromida; serta
kurangnya pemahaman dan penerapan Agenda 21 di tingkat nasional dan lokal.
Selanjutnya, prinsip keberlanjutan yang
mengintegrasikan tiga aspek yaitu ekologi, ekonomi dan sosial budaya belum diterapkan
di berbagai sektor pembangunan baik di pusat maupun di daerah. Biaya lingkungan
belum dihitung secara komprehensif ke dalam biaya produksi, di lain pihak tidak
diterapkannya sistem insentif bagi pemasaran produk yang akrab lingkungan
(produk hijau). Hal ini mengakibatkan produk hijau tidak dapat bersaing,
sementara di dalam negeri konsumen Indonesia dengan tingkat kemiskinan masih
tinggi, tidak mempunyai pilihan untuk mengkonsumsi produk-produk hijau
tersebut. Program sukarela yang ditawarkan seperti ISO 14000 dan ekolabeling
juga masih belum banyak diterapkan, bahkan dirasakan oleh industri bukan
sebagai peningkatan efisiensi perusahaan.
Permasalahan-permasalahan
tersebut diatas timbul antara lain karena rendahnya kapasitas kelembagaan,
belum mantapnya peraturan perundangan, serta lemahnya penataan dan penegakan
hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup.
Kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup, sejalan dengan otonomi daerah, masih belum
sepenuhnya jelas, karena peraturan pelaksanaan yang merinci fungsi dan
kewenangan Pemerintah Daerah belum lengkap.Selain itu, terdapat
permasalahan dalam hal kualitas sumber daya manusia untuk pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup.
Sementara
itu, masih rendahnya akses masyarakat terhadap data dan informasi sumber daya
alam berakibat pula pada terbatasnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam
dan pelestarian lingkungan hidup. Lemahnya kontrol dan keterlibatan masyarakat,
serta penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian
lingkungan hidup, juga merupakan masalah penting lain yang menyebabkan hak-hak
masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam menjadi terbatas dan sering menimbulkan
konflik antar pelaku.Peranan wanita
sebagai salah satu kelompok yang rentan terhadap pencemaran lingkungan belum
banyak diberdayakan. Selain itu kearifan tradisional dalam pelestarian
lingkungan hidup perlu terus dipertahankan. Demikian pula sosialisasi kepada
masyarakat mengenai prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian pencemaran
lingkungan hidup harus terus ditingkatkan.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 keberlanjutan
pembangunan
Pembangunan
Berkelanjutan adalah proses pembangunan lingkungan yang berprinsip memenuhi
kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”.
Pembangunan berkelanjutan adalah salah satu faktor yang harus dihadapi untuk
mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran
lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunanekonomi dan keadilan sosial.
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya.Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan.Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas.
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya.Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan.Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas.
Keberlanjutan PembangunanKeberadaan sumberdaya alam, air,
tanah dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita
tidak dapat hidup tanpa udara dan air.Sebaliknya ada pula aktivitas manusia
yang sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di
sekitarnya.Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia.
Banyak contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan
oleh aktivitas manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran
tanah serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas
manusia, yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri. Pembangunan
yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat
terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam.Namun eksploitasi sumberdaya alam
yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan
merosotnya kualitas lingkungan.
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan.Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpang tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung.Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat.Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan.Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga.Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida.Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan.Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpang tindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung.Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat.Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan.Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga.Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida.Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Masalah lingkungan tidak semakin ringan namun
justru akan semakin berat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan sumberdaya
alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya dengan
dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumberdaya manusia
yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi social
budaya yang semakin mantap.Dengan demikian, Pembangunan yang mempunyai tujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terhindarkan dari penggunaan
sumberdaya alam.
3.2 Mutu Lingkungan
Hidup dan ResikonyaMutu Lingkungan Hidup
Pengertian tentang mutu lingkungan sangatlah
penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan
lingkungan.Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan
tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan
mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah
lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir.
Apa yang dimaksud dengan kualitas lingkungan?Secara
sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang
dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di
suatu wilayah. Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang
membuat orang betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan
hidup terpenuhi dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan
sampai kebutuhan rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan
sebagainya.Indonesia adalah sebuah negara tropis yang kaya akan sumber daya
alam. Melimpah ruahnya sumber daya alam Indonesia sudah sangat terkenal sejak
zaman dulu. Penjajahan yang terjadi di tanah air tercinta ini pun awalnya
adalah perebutan akan potensi sumber daya alam ini.
Secara alami,
kehidupan ini memang merupakan hubungan yang terjadi timbal balik antara sumber
daya manusia dan sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun
tidak).Hubungan timbal balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju
pembangunan.Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan
pembangunan adalah lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan
kualitas penduduk), dan pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik,
teknologi, dan sebagainya.Sekian lama terkenalnya Indonesia sebagai negara
subur makmur dengan kondisi alam yang sangat mendukung ditambah pula dengan potensi
sumber daya mineral yang juga ternyata sangat melimpah ruah, ternyata Indonesia
sampai saat ini hanya bisa menjadi negara berkembang, bukan negara maju.Banyak
faktor yang kemudian menyebabkan Indonesia tidak kunjung menjadi negara
maju.Salah satunya adalah pengelolaan negara yang tidak profesional termasuk
dalam hal pengelolaan potensi alam.
Kualitas lingkungan
hidup dibedakan berdasarkan biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu :
1. Lingkungan biofisik
adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotic yang
berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan
makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik
terdiri dari benda-benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari. Kualitas
lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen berlangsung seimbang.
2.
Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam
hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas
lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang,
pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
3.
Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi
(benda) maupun nonmateri yang dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas dan
kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian,
senjata. Dan juga termasuk non materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat,
kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan
baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi
semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan mengembangkan sistem
budayanya.
Resiko
Pasal
28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang
baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia.Artinya bahwa
menjaga lingkungan hidup agar tetap baik dan sehat adalah sebuah kewajiban
karena merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Indonesia menjadi negara dengan laju deforestasi tercepat
di seluruh dunia. Setiap menit area hutan setara dengan luas lima lapangan
sepak bola dihancurkan sebagian besar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit
dan pulp and paper, atau rata-rata 1,8 juta hektar hutan per tahun. Kondisi ini
menempatkan Indonesia sebagai Negara penghasil emisi gas rumah kaca ketiga
terbesar di dunia setelah China dan Amerika Serikat.Pengrusakan lingkungan juga
dilakukan oleh banyak masyarakat kita yang pada akhirnya juga mempengaruhi
kualitas lingkungan sekitar.Buang sampah sembarangan, penggunaan bahan-bahan
pestisida dan banyak lagi juga menyebabkan degradasi kualitas lingkungan
semakin menjadi.
Presiden
sebagai penanggung jawab pengelolaan negara seharusnya bisa dengan cepat
mengambil langkah-langkah kongkret untuk menanggulangi segala bentuk
pengrusakan lingkungan hidup.Aturan-aturan yang mendukung seharusnya segera
ditegakan tanpa pandang bulu.Kalau perlu bentuk pula satgas mafia lingkungan
hidup untuk mendukung penuntasan masalah-masalah yang ada.Aturan yang ada juga
seharusnya berkaitan dengan pengaturan perilaku masyarakat.Masalah-masalah
lingkungan hidup ini terkesan menjadi rahasia umum, banyak masalah, ada aturan
namun minim tindakan.
3.3 kesadaran Lingkungan
Masalah lingkungan hidup merupa‑kan
suatu fenomena besar yang memerlukan perhatian khusus dari kita semua.Setiap
orang di‑harapkan berpartisipasi dan bertanggung jawab untuk
mengatasinya.Secara sederhana, dengan meman‑dang sekitar kita, maka terlihat
banyak‑nya sampah yang dibiarkan berserakan di sepanjang jalan, di halaman
rumah, di parit, di pasar- pasar atau tempat-tem‑pat kosong sekitar
permukiman.Beberapa daerah di perdesaan, terlihat semakin kritis dan ger‑sangnya
tanah serta perbukitan akibat penggundulan hutan dan semakin ke‑ruhnya air
sungai karena erosi tanah.Rendahnya kesadaran masyarakat tentang lingkungan
hidup menyebabkan banyaknya kejadian yang merugikan kita sendiri baik secara
langsung mau‑pun tidak langsung.Penggundulan bu‑kit dan pembabatan hutan telah
menga‑kibatkan banjir pada musim hujan, ta‑nah longsor, rusaknya panen,
kebakaran hutan pada musim kemarau serta keke‑ringan yang berkepanjangan.
1.Rendahnyakesadaran
masyarakat akan lingkungan.
Dalam kehidupan sehari-hari
banyak kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan
seki‑tarnya, misalnya dengan membuang sampah seenaknya di jalanan, atau
meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi.
Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan.Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi.Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk keperluan ‑rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya.Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan sebagainya.
Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan.Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi.Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk keperluan ‑rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya.Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan sebagainya.
2. Tidak tegasnya
pemerintah melaksanakan peraturan dan atau belum lengkapnya perangkat perundangan.
Sering peraturan perundangan di‑buat
terlambat dan baru muncul setel‑ah terjadi sesuatu yang merugikan
masyarakat.Di samping itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas
yang menyebabkan peraturan‑ya menjadi mandul.Sebagai contoh banyak peraturan
& perundangan yang menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian,
pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet
dan pabaliut. Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan
terus, banjirpun dimana-mana.
3. Perhatian dan usaha penang‑gulangan
lingkungan.
Untuk menanggulangi masalah
lingkungan diperlukan perhatian selur‑uh masyarakat, pemerintah, maupun swasta.Hal
ini terkait dengan ling‑kungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek
kehidupan manusia tanpa mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan
ditata.Betapapun melimpahnya sum‑ber alam, tidaklah hanya milik kita endiri,
tetapi juga milik generasi mendatang.Sebagai bangsa yang me‑miliki rasa
keagamaan yang kuat, kita harus dapat mensyukuri dan melin‑dungi ciptaan Tuhan
yang diberikan kepada kita, baik sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya
maupun un‑tuk kita wariskan pada anak-cucu kita. Kita harus me‑ngacu pada
Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut melaksanakan
ketertiban dunia, yang maknanya manusia tidak hanya bebas dari peperangan dan
penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan serasi yang menjamin umat
manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari pence‑maran dan
kerusakan lingkungan.Kita juga perlu menjaga kelesta‑rian sumber
alam lainnya seperti pe‑lestarian hutanmangrove di sepan‑jang
pantai yang berfungsi ganda yai‑tu untuk mencegah erosi dan banjir serta
menjaga habitat aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian
berbagai jenis ikan dan udang. Secara bersama ma‑syarakat dunia juga
perlu waspada dengan menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan
seisinya dari pengaruh ultra violet sinar mata‑hari yang bisa menimbulkan.
4. Peningkatan
Kesadaran Lingkungan.
Walaupun diharapkan agar setiap
orang peduli akan lingkungan, namun kenyataannya masih banyak angota masyarakat
yang belum sadar akan makna lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu kesadaran
masyarakat me‑ngenai pentingnya peranan lingkung‑an hidup perlu terus
ditingkatkan me‑lalui penyuluhan, penerangan, pendi‑dikan, penegakan hukum
disertai pemberian rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat untuk
menjaga lingkungan hidup.
5. Partisipasi Kelompok-kelom‑pok Masyarakat.
Untuk lebih meningkatkan kesa‑daran
lingkungan, mengajak parti‑sipasi kelompok-kelompok masyara‑kat sangatlah
penting termasuk tokoh-‑tokoh agama, pemuda, wanita, dan organisasi lain.
Peranan wartawan un‑tuk turut memberi penerangan dan penyuluhan bagi kelompok
masyara‑kat serta media massa sangat besar untuk penyebaran informasi, teruta‑ma
untuk memasyarakatkan Undang‑Undang Lingkungan Hidup dengan segala aspek yang
berkaitan.Partisipasi wanita sangat penting karena kelompok majoritas sehari‑-hari
dalam pemeliharaan lingkungan terutama dalam lingkungan keluarga adalah wanita
atau ibu rumah tangga karena sebagian waktunya tinggal di rumah. Oleh karena
itu peranan or‑ganisasi-organisasi wanita sangatlah besar un‑tuk mendorong
kesadaran masyarakat dan keluarga melalui anggotanya. Peranan pemuda juga
sangat pen‑ting sebagai generasi penerus yang akan mewarisi lingkungan hidup
yang baik.
6. Penegakan Hukum dan Peran‑an Pemerintah
Dalam Undang-Undang Ling‑kungan
Hidup (UULH) telah ditentukan bahwa setiap orang mempunyai, hak atas lingkungan
yang baik dan sehat.Juga setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk
berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup, wajib memelihara dan
mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran yang dapat merusak
lingkungan.Undang-undang sebenarnya juga sudah mengatur adanya sangsi bagi
pencemaran lingkungan hidup namun dalam pelaksanaannya sering kurang tegas
(konsisten).
Karenanya, peranan pemerintah sangat penting untuk bertindak
tegas dalan pengawasan pembangunan dan pembangunan harus dilakukan menurut
Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).Pemerintah harus menciptakan tempat-tempat yang
menunjang lingkungan hidup, misalnya dengan menyediakan taman-taman, hutan
buatan dan pepohonan untuk penghijauan sekaligus untuk meyerap air.Sedangkan
pihak swasta diminta untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemeliharaan
lingkungan, menciptakan kawasan hijau yang baik sekitar pabrik dan perumahan
karyawan.Peningkatan usaha
pembangunan, maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya untk
menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan
hidup manusia. Dalam pembangunan, sumber alam merupakan kompnen yan
gpenting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan.
Dalam penggunaan sumebr alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.
Dalam penggunaan sumebr alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.
3.4 Hubungan Lingkungan dengan Pembangunan
Harus dicari jalan
keluar yang saling menguntungkan dalam hubungan timbal balik antara proses
pembangunan, penggalian sumber daya, dan masala pengotoran atau perusakan
lingkunga hidup manusia. Sebab pada umumnya, proses pembangunan mempunyai
akibat-akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat
langsung maupun akibat sampingan seperti pengurangan sumber kekayaan alam
secara kuantitatif & kualitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi,
gangguan fisik dan gangguan sosial budaya.
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan
perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari
suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos
sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat
mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil
pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil
keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber
kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan
sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan
alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau
memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada
lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan
perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan.Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan.Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
3.5 Pencemaran
dan Perusakan Lingkungan Hidup oleh Proses Pembangunan
Sebagaimana diarahkan dalam GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin seimbang dari sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh. Selanjutnya digariskan pula bahwa proses industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa, penunjang pembangunan daera, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus wahana pengembangan dan penguasaan teknologi.Industrialisasi merupakan pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupannya. Hal terseut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi merupakan suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap lahan pertanian. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari lingkunga .
Apabia hal ini tidak dapat perhatian
serius maka ada kesan bahwa antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan
seiring, dalam arti semakin maju industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu.Industri
yang menggunakan teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan
memberikan dampak begatif pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan.
unsur-unsur pokok yang diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah
sumber daya alam ( berupa bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia (
berupa tenaga kerja peda berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan :
Melihat
fakta-fakta di atas, terlalu naif kiranya jika hanya melimpahkan tanggung jawab
menjaga kualitas lingkungan hidup hanya kepada pemerintah. Oleh karena itu,
mari kita bersama-sama untuk dapat pula menjaga lingkungan hidup sekitar kita
mulai dengan mengerjakan hal-hal terkecil. Hal tersebut pasti akan sangat
berdampak besar pada keseimbangan lingkungan hidup dan pencegahan terjadinya
pencemaran maupun bencana alam yang lebih parah lagi.
Kesadaran terhadap
lingkungan hidup itu didasarkan pada sikap mental, sebagai rangkaian hubungan,
sebab akibat yang saling bergantungan secara utuh. Melalui pengembangan batin
yang berdasarkan kebijaksanaan, perilaku moral, konsentrasi, dan belas kasih.
Menyadari betapa pentingnya keterkaitan antara manusia dengan lingkungan
secara luas, sehingga manusia tidak dapat hidup sendiri. Menjaga keseimbangan
antara manusia dan lingkungan hidup.
Pebangunan
tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk
mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual.Dalam pandangan
ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan
pembangunan berkelanjutan.
Saran:
1.
Diharapkan dapat memaknai hakikat dan
lingkungan agar manusia melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup
2.
Generasi yang hidup saat ini harus mampu
bersikap arif dan bijaksana bahwa sumber daya alam yang terbentang di darat,
laut dan udara dapat dimanfatkan sebaik mungkin dengan memperhatikan prinsip
dasar ekologis yaitu : menjaga, memelihara, memanfaatkan serta melestarikan
lingkungan guna kehidupan generasi mendatang.
3.
Diharapkan masyarakat mempunyai kesempatan
yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam meningkatkan kemandirian,
keberdayaan masyarakat, dan kemitraan untuk pengelolaan lingkungan hidup.
4.
Sebaiknya dalam menggunakan sumber daya alam dan lingkungan yang
dilakukan oleh dunia industri tidak hanya bertujuan meningkatkan keuntungan
ekonomi semata, harus pula diiringi dengan kemauan untuk menyisihkan biaya bagi
penelitian dan pemeliharaan lingkungan hidup.
5.
Perlu dilibatkan masyarakat dalam pengawasan pengolahan limbah
buangan industri agar lebih intens dan pencemaran lingkungan dalam menjaga mutu
lingkungan hidup. Ikhtiar ini merupakan salah satu bentuk partisipasi dan
pengawasan untuk memelihara kelestarian lingkungan hidup.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Ibrahim M., Sekilas Perkembangan alih teknologi di Indonesia.
Prisma No. 4, LP3ES,Jakarta, 1987.
Kusumaatmadja, Sarwono., Persepsi, Kesadaran, dan Pentaalan
Terhadap lingkungan hidup, dalam Sudjana, Eggi dan Burhan, Latif(ed.).Upaya
Penyamaan Persepsi, Kesadaran dan Pentaatan Terhadap Pemecahan Masalah
Lingkungan hidup. CIDES, Jakarta, 1996.
Soemarwoto, Olto., Ekologi lingkungan hidup dan pembangunan.
Penerbit Djambatan, Jakarta, 1991.
Toruan Raymond, Globalisasi : Bumi Makin Panas, dalam Oetama, Jakob.,
(ed.), Menuju Masyarakat Baru Indonesia: Antisipasi Terhadap Tantangan Abad
XXI, PT Gramedia, Jakarta, 1990.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar