MAKALAH KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN DAN KESADARAN LINGKUNGAN DARI DAMPAK PEMBANGUNAN
BAB I
LATAR BELAKANG
Pada umumnya manusia bergantung pada keadaan lingkungan disekitarnya
yaitu berupa sumber daya alam yang dapat menunjang kehidupan
sehari-hari. Seiring pertumbuhan manusia dan bertambahnya kebutuhan
manusia, manusia perlu melakukan pembangunan diberbagai aspek guna
memenuhi kebutuhan tersebut.
Manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memerlukan sumberdaya alam,
baik yang termasuk ke dalam sumberdaya alam yang dapat diperbaharui
maupun yang tak dapat diperbaharui. Namun demikian harus
disadari bahwa sumberdaya alam yang kita perlukan
mempunyai keterbatasan di dalam banyak hal, yaitu keterbatasan tentang
ketersediaan menurut kuantitas dan kualitasnya. Sumberdaya alam tertentu
juga mempunyai keterbatasan menurut ruang dan waktu. Oleh sebab itu
diperlukan pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan bijaksana. Antara
lingkungan dan manusia saling mempunyai kaitan yang erat.
KEBERLANJUTAN PEMBANGUNAN
Pembangunan adalah sebuah proses produksi dan konsumsi dimana materi dan
energi diolah dengan menggunakan faktor produksi. Pembangunan dilakukan
bertujuan mensejahterahkan manusia. Seperti halnya Pembangunan Nasional
yang merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang
meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara untuk
melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang termaktub dalam
Pembukaan Undangundang Dasar 1945.
Pembangunan yang tidak bijak dalam mengelolah sumber daya alam, dapat
merusak lingkunagan dan member dampak yang buruk bagi generasi berikut.
Sehingga pembangunan yang dilakukan tidak boleh hanya bersifat sementara
namun harus berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan dirumuskan sebagai pembangunan yang memenuhi
kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi
mendatang. Pembangunan berkelanjutan mengandung makna jaminan mutu
kehidupan manusia dan tidak melampaui kemampuan ekosistem untuk
mendukungnya. Dengan demikian pengertian pembangunan berkelanjutan
adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pada saat ini
tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi
kebutuhan-kebutuhan mereka. Konsep ini mengandung dua unsur :
Unsur pertama adalah kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar bagi golongan
masyarakat yang kurang beruntung, yang amat perlu mendapatkan prioritas
tinggi dari semua negara.
Unsur kedua adalah keterbatasan. Penguasaan teknologi dan organisasi
sosial harus
memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan
manusia pada saat ini dan di masa depan.
Pembangunan Berkelanjutan mencakup 3 (tiga) lingkup kebijakan yakni;
Pembangunan Ekonomi, Pembangunan Sosial, dan Pembangunan Lingkungan.
Mengingat kompleksnya pengelolaan lingkungan hidup dan permasalahan yang
bersifat lintas sektor dan wilayah, maka dalam pelaksanaan pembangunan
diperlukan perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup yang
sejalan dengan prinsip pembangunan yang berimbang sebagai pilar-pilar
yang saling tergantung dan saling memperkuat satu sama lain. Di dalam
pelaksanaannya melibatkan berbagai pihak, serta ketegasan dalam penaatan
hukum lingkungan.
Pembangunan nasional yang telah dicita-citakan sulit untuk dikontrol
karena sifat pembangunan yang sektoral. Banyak sekali hal-hal yang
memberi dampak dalam pengelolahan lingkungan hidup, seperti:
Ego sektoral dan daerah.
Otonomi daerah belum mampu dilaksanakan dengan baik dalam hal
menjalankan wewenangnya mengatasi masalah lingkungan.Ego kedaerahan
masih sering nampak dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup
(yakni, membangun daerahnya tanpa melihat keadaan lingkungan), demikian
juga ego sektor yang membangunan suatu sektor tanpa mempertimbangkan
keadaan sektor lain, sehingga perencanaan pembangunan berkelanjutan
terabaikan dan saling tumpang tindih.
Pendanaan yang masih sangat kurang untuk bidang lingkungan hidup.
Program dan kegiatan mesti didukung dengan dana yang memadai apabila
mengharapkan keberhasilan dengan baik.
Keterbatasan sumberdaya manusia didalam pengelolaan lingkungan hidup.
Kurangnya pengetahuan serta kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan
lingkungan.
Eksploitasi sumberdaya alam masih terlalu mengedepankan profit dari sisi
ekonomi. Sumberdaya alam seharusnya digunakan untuk pembangunan untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Walaupun Eksploitasi bahan tambang
dan logging hanya menguntungkan sebagian masyarakat, aspek lingkungan
hidup banyak yang diabaikan
Lemahnya implementasi paraturan perundangan serta lemahnya penegakan
hukum lingkungan khususnya dalam pengawasan.
Penerapan teknologi yang tidak ramah lingkungan. Penerapan teknologi
tidak ramah lingkungan dapat terjadi untuk mengharapkan hasil yang
instant, cepat dapat dinikmati. Mungkin dari sisi ekonomi menguntungkan
tetapi mengabaikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Penggunaan pupuk,
pestisida, yang tidak tepat dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.
Pada akhirnya kembali lagi kepada kesatuan tekad seluruh masyarakat di
dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan demi pemenuhan kubutuhan
generasi penerus.
MUTU LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup pada dasarnya merupakan suatu sistem komplek yang
berada di luar individu yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan
organisme. Pembangunan, mutu lingkungan hidup serta pertumbuhan manusia
memiliki keterkaitan.
Mutu lingkungan hidup mempengaruhi kelangsungan hidup individu. Semakin
baik mutu lingkungan hidup, semakin baik pula kelangsungan hidup
manusia. Namun, pembangunan yang dilakukan manusia pun mempengaruhi mutu
lingkungan hidup, sehingga pembangunan yang dilakukan manusia tidak
boleh mengakibatkan turunnya mutu lingkungan hidup.
Kualitas lingkungan diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat
memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup disuatu
wilayah. Dalam menjaga kualitas lingkungan tentu dibutuhkan suatu
standar penilaian mutu lingkungan, agar dampak dari suatu pembangunan
(penggunaan materi/energi juga pengolahan limbah hasil dari produksi)
tidak menyebabkan kemerosotan kualitas hidup. Maka dibuatlah Baku mutu
lingkungan hidup juga Nilai ambang batas.
Baku Mutu Lingkungan.
Baku Mutu Lingkungan, sebagai peraturan pemerintah resmi yang harus
dilaksanakan sebagai spesifikasi dari jumlah pencemar yang boleh dibuang
atau jumlah kandungan yang boleh didalam ambient (suatu ruangan
senyawa). Ada 6 jenis Baku Mutu Lingkungan
Baku mutu air pada badan air
Baku mutu air adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, dan
atau komponen lain yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang
ditenggang adanya dalam air pada sumber air tertentu sesuai dengan
peruntukannya
Baku mutu limbah cair
Baku mutu limbah cair adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang
ditenggang adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari suatu jenis
kegiatan produksi tertentu
Baku mutu udara pada badan ambient
Baku mutu udara adalah batas atau kadar pencemar pada udara. Baku mutu
udara terdiri dari 9 jenis ambient (ruang)
Sulfur Oksida
Karbon Monooksida
Oksida Nitrogen
Oksida
Hidrogen Sulfida
Hidro karbon
Amoniak
Timah hitam/timbale
Debu
Parameter Baku mutu waktu
SO_2 , ug/M^3 (ppm) 260 (0,1) 24 jam
CO^ , ug/M^3 (ppm) 2.260 (20) 8 jam
NO^ , ug/M^3 (ppm) 92,5 (0,05) 24 jam
O_3 , ug/M^3 (ppm) 200 (1,0) 1 jam
H_2 S , ug/M^3 (ppm) 42 (0.03) 30 jam
HC , ug/M^3 (ppm) 160 (0,24) 3 jam
NH_3 , ug/M^3 (ppm) 1.360 (2) 24 jam
Pb , ug/M^3 (ppm) 60 24 jam
Debu , ug/M^3 (ppm) 260 24 jam
(KepMen KLH. NO.02/MENKLH/1988):9
Baku mutu tingkat kebisingan
ZONA Tingkat Kebisingan , dB(A)
Maksimum yang dianjurkan Maksimum yang di perbolehkan
A
Penelitian,Perawatan, Kesehatan, sosial, dst 35 45
B
Perumahan, Pendidikan, Rekreasi , dst 45 55
C
Perkantoran, Pertokoan, Perdagangan, Pasar, dst 50 60
D
Industri, Pabrik , ST.KA , Terminal bus dst 60 70
(PER.MENKES.RI. NO.718/MEN.KES/Per/XI/1987)
Baku mutu air laut
Baku mutu air adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, dan
atau komponen lain yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang
ditenggang adanya dalam air laut
Baku mutu emisi gas partikel buang.
adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar yang
dapat dikeluarkan dari sumber pencemar ke udara sehingga tidak
mengakibatkan dilampaui baku mutu udara ambien. Sumber emisi bahan
pencemar terbagi atas 2 yaitu sumber tak bergerak dan sumber bergerak.
Nilai Ambang Batas
Nilai ambang batas adalah standar faktor bahaya di tempat kerja sebagai
pedoman pengendalian agar tenaga kerja masih dapat menghadapinya tanpa
mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan dalam pekerjaan
sehari-hari untuk waktu tidak lebih dari 8 jam sehari atau 40 jam
seminggu . Dalam kata lain, nilai ambang batas juga diidentikkan sebagai
kadar maksimum zat yang manusia mampu meneriamanya.
Ada banyak jenis NAB, mulai dari bahan kimia, unsur kimia diudara, unsur
kimia di zat, hingga batasan zat radioaktif.
Baku Mutu Lingkungan (BML) berbeda dengan Nilai Ambang Batas (NAB).
Setiap ukuran pada Baku Mutu Lingkungan merupakan KEWAJIBAN, dan Nilai
Ambang Batas hanya bersifat anjuran. Tidak selamanya, Nilai Ambang Batas
(NAB) merupakan BML (kecuali ditetapkan dalam penetapan BML). Namun
setiap nilai pada Baku Mutu Lingkungan termasuk dalam NAB.
Baku Mutu Lingkungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bertujuan
meminimalis pencemaran dan perusakan yang diakibatkan oleh kegiatan
produksi dan proses pembangunan. Meskipun penetapan BML tidak menjamin
suksesnya pelesatarian lingkungan , namun memberikan batasan dan aturan
main bagi perusahaan- perusahaan juga masyarakat, meskipun mungkin ada
yang bisa bermain curang
PENINGKATAN KESADARAN LINGKUNGAN
Masalah lingkungan hidup merupa¬kan suatu fenomena besar yang memerlukan
perhatian khusus dari kita semua. Setiap orang di¬harapkan
berpartisipasi dan bertanggung jawab untuk mengatasinya. Secara
sederhana, dengan meman¬dang sekitar kita, maka terlihat banyak¬nya
sampah yang dibiarkan berserakan di sepanjang jalan, di halaman rumah,
di parit, di pasar- pasar atau tempat-tem¬pat kosong sekitar permukiman.
Tum¬pukan sampah tersebut akan menjadi tempat bersarangnya lalat,
nyamuk dan binatang lain, mengeluarkan bau tidak enak, dan menjadi
sumber penyebaran penyakit.
Beberapa daerah di perdesaan, terlihat semakin kritis dan ger¬sangnya
tanah serta perbukitan akibat penggundulan hutan dan semakin ke¬ruhnya
air sungai karena erosi tanah. Rendahnya kesadaran masyarakat tentang
lingkungan hidup menyebabkan banyaknya kejadian yang merugikan kita
sendiri baik secara langsung mau¬pun tidak langsung. Penggundulan bu¬kit
dan pembabatan hutan telah menga¬kibatkan banjir pada musim hujan,
ta¬nah longsor, rusaknya panen, kebakaran hutan pada musim kemarau serta
keke¬ringan yang berkepanjangan.
Melihat kenyataan dewasa ini, dimana banyak fenomena alam yang sangat
memilukan seperti tanah longsor, banjir, gempa dan sebagainya di
beberapa daerah di Indonesia, ada beberapa hal yang seyogianya mendapat
perhatian serius, antara lain:
Rendahnya Kesadaran Masyarakat akan Lingkungan
Dalam kehidupan sehari-hari banyak kita jumpai anggota masyarakat yang
tidak peduli terhadap lingkungan seki¬tarnya, misalnya dengan membuang
sampah seenaknya di jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan
seolah bukan miliknya lagi.
Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat
mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan. Kemakmuran
yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah
melalui perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan listrik terutama
untuk keperluan rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus
seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya.
Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan
bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik,
dan sebagainya.
Menurut Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) penggunaan kemasan pada
produk pangan untuk rumah tangga cukup besar yaitu 10 - 30 persen se
tiap tahun. Sampah plastik itu termasuk bahan yang sulit dihancurkan. Di
perkirakan memakan waktu 250 tahun penghancuran secara proses alami,
sedangkan penghancuran daun pisang atau daun jati hanya 2,5 bulan
Tidak tegasnya pemerintah me¬laksanakan peraturan dan atau bel¬um
lengkapnya perangkat perun¬dangan
Sering peraturan perundangan di¬buat terlambat dan baru muncul setel¬ah
terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu peraturan yang
sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan¬ya
menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang
menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan
sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan
pabaliut. Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus,
banjirpun dimana-mana.
Perhatian dan usaha penang¬gulangan lingkungan.
Untuk menanggulangi masalah lingkungan diperlukan perhatian selur¬uh
masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Hal ini terkait dengan
ling¬kungan itu sendiri yang melibatkan seluruh aspek kehidupan manusia
tanpa mengenal batas, sehingga perlu dipelihara dan ditata. Betapapun
melimpahnya sum¬ber alam, tidaklah hanya milik kita endiri, tetapi juga
milik generasi mendatang
Sebagai bangsa yang me¬miliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat
mensyukuri dan melin¬dungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita,
baik sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun un¬tuk kita
wariskan pada anak-cucu kita. Kita harus me-ngacu pada Pembukaan UUD'45,
yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban
dunia, yang maknanya manusia tidak hanya bebas dari peperangan dan
penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan serasi yang menjamin
umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari
pence¬maran dan kerusakan lingkungan.
Di negara-negara maju seperti Eropa, pembuangan sampah di ru¬mah tangga
terkoordinasi dengan ba¬ik. Sampah dimasukkan di kantong plastik, diikat
dan dibuang di tempat khusus sesuai dengan jenisnya (orga¬nik dan
non-organik). Dengan pemi¬sahan tersebut maka proses penim¬bunan dan
daur ulang dapat lebih ce¬pat dilakukan sehingga mengurangi biaya. Di
kota-kota kecil di daerah Minnesota, Amerika Serikat, anggota masyarakat
memiliki fasilitas daur ulang sendiri dan masing-masing ber¬tanggung
jawab untuk memisah lim¬bah dan mengantarkannya ke instalasi untuk
diproses.
Dalam menjaga kelestarian di bu¬mi ini perlu digunakan dan diikuti
prinsip reduce, reuse, dan recycle (mengurangi, memakai kembali, dan
mendaur ulang) dalam setiap aktivi¬tas. Kalau hendak mengurangi
pema¬kaian kantong plastik sewaktu berbe¬lanja sebaiknya kita membawa
sendiri tas, keranjang atau kantong plastik bekas dari rumah. Super
market atau toko sebaiknya tidak mempergunakan kantong plastik secara
berlebihan se¬bagai promosi, tetapi menggunakan kantong kertas yang
mudah hancur
Kebiasaan dan kesadaran mem¬buang sampah pada tempatnya sebe¬narnya
sudah sangat penting untuk dimasyarakatkan sehinga membuda¬ya karena
budaya peduli lingkungan telah merupakan jati diri suatu bangsa. Satu
pengalaman yang berharga bagi penulis tatkala berada di Hunsville Texas
USA. Penulis ditegur seseorang ketika tanpa sadar membuang sampah bekas
bungkus kueh ke tanah. Walaupun ca¬ra menegurnya dengan santai, tetapi
rasanya sangat membuat malu dan menyakitkan hati. Ternyata selain sanksi
denda, hukuman berupa teguran dan cemoh¬an masyarakat merupakan beban
mo¬ral.
Kita juga perlu menjaga kelesta¬rian sumber alam lainnya seperti
pe¬lestarian hutan mangrove di sepan¬jang pantai yang berfungsi ganda
yai¬tu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat aneka hewan
langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan dan
udang.
Juga. secara bersama ma¬syarakat dunia perlu waspada dengan menipisnya
lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari pengaruh
ultra violet sinar mata¬hari yang bisa menimbulkan berbagai macam
penyakit dan mengancam ter¬jadinya pemanasan global.
Terben¬tuknya common interest seluruh la¬pisan masyarakat dan mengakui
suatu ide dasar bahwa sistem alam atau sis¬tem ekologis dan sistem
ekonomi bu¬atan manusia tak dapat dipandang se¬cara terpisah-pisah,
tetapi harus dita¬ngani secara terpadu. Konsep pena¬nganan lingkungan
harus termasuk da¬lam konteks pembangunan atau yang disebut pembangunan
berwawasan lingkungan
Peningkatan Kesadaran Ling¬kungan.
Walaupun diharapkan agar setiap orang peduli akan lingkungan, namun
kenyataannya masih banyak angota masyarakat yang belum sadar akan makna
lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu kesadaran masyarakat me¬ngenai
pentingnya peranan lingkung¬an hidup perlu terus ditingkatkan me¬lalui
penyuluhan, penerangan, pendi¬dikan, penegakan hukum disertai pemberian
rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat untuk menjaga
lingkungan hidup.
Pening¬katan kesadaran lingkungan dapat dilakukan melalui berbagai cara
anta¬ra lain: Pendidikan dalam arti memberi arahan pada sistem nilai dan
sikap hidup untuk mampu memelihara keseim¬bangan antara pemenuhan
ke¬pentingan pribadi, kepentingan lingkungan sosial, dan kepen¬tingan
alam. Kedua, memiliki solidaritas sosial dan solidaritas alam yang besar
me¬ngingat tindakan pribadi berpengaruh kepada lingkungan sosial dan
ling¬kungan alam.
Kegiatan karya wisata di alam be¬bas merupakan salah satu program yang
mendekatkan generasi muda de¬ngan lingkungan, sekaligus cinta akan
lingkungan yang serasi dan asri. Pen¬didikan lingkungan secara informal
dalam keluarga dapat dikaitkan de¬ngan pembinaan disiplin anak-anak atas
tanggung jawab dan kewajib¬annya dalam menata rumah dan pe-karangan.
Peningkatan kesadaran lingkungan juga dapat dimulai dari dini , sejak SD
siswa perlu dibekali pengetahuan lingkungan , seperti yang ada pada
perkuliahan. Jadi pengetahuan lingkungan bukan hanya sebuah mata kuliah
umum di suatu universitas, melainkan menjadi hal dasar dalam memabngun
karakter bangsa yang memiliki kesadaran akan pentingnya lingkungan. Hal
ini yang belum diperhatikan oleh pemerintah kita .