Kamis, 12 April 2012

HUKUM INDUSTRI DI NKRI


Nama : Hendra Wahyudi
Npm  :  39410809
kelas  :  2 ID 05




LATAR BELAKANG


Hukum industri merupakan bagian dari pengatuan dan pengolahan perekonomian di Indonesia, yang mana untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Pengolahannya itu sendiri yaitu membentuk kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.

Pengaturan hukum industri ini selain menigkatkan perekonomian tetapi juga untuk mencegah kecurang dari pihak-pihak kelompok industri yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Seperti halnya illegal logging, pembuangan limbah zat beracun, rekayasa pengolahan pangan, dll sebagainya.

Selain itu dalam undang-undang No. 5 pasal 3 tahun 1984 menjelaskan mengenai tujuan dari pembangunan industri yakni :
1.    Meningkatkan kemakmuran rakyat
2.    Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.    Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.    Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.    Dengan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.    Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.    Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8.    Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.



17 Agustus 1945 proklamasi kemerdekaan dikumandangkan diseluruh dunia maka secara ketatanegaraan terputuslah hubungan seluruh tata tertib hukum indonesia dengan tata tertib hukum hindia belanda. Bersamaan dengan itu lahirlah negara Indonesia yang bebas dari penjajahan. Demikian pula dengan tata tertib hukumnya, dilandasi oleh pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi  geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal.
Pengandalan hanya kepada keunggulan kompetitif berdasarkan sumber daya (resource based development) dalam konteks persaingan global tidak sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena ituknowledge based industri dalam bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual Property Rightsharus dikemas dan di mainten17 Agustus 1945 proklamasi kemerdekaan dikumandangkan diseluruh dunia maka secara ketatanegaraan terputuslah hubungan seluruh tata tertib hukum indonesia dengan tata tertib hukum hindia belanda. Bersamaan dengan itu lahirlah negara Indonesia yang bebas dari penjajahan. Demikian pula dengan tata tertib hukumnya, dilandasi oleh pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi  geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK, ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness) demi tetap terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif global dan lokal.
Pengandalan hanya kepada keunggulan kompetitif berdasarkan sumber daya (resource based development) dalam konteks persaingan global tidak sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena ituknowledge based industri dalam bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual Property Rightsharus dikemas dan di maintenance dalam skala yang optimal untuk tetap survive dalam persaingan dunia yang borderless dengan tetap melibatkan potensi kearifan lokal masyarakat.
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
·         Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·         Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·         Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·         Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·         Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·         Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya.
Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.
Seringnya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang keluar dalam bentuk yang diperbaharui. Tidak jelas alasan lembaga legislatif membuat bentuk produk hukum yang demikian. Akibat lebih lanjutnya adalah bertumpuknya peraturan perundang-undangan hukum yang positif.  Peraturan yang baru dikeluarkan justru tidak menggantikan peraturan yang lama. Seharusnya meskipun salah satu pasal, peraturan terakhir itu harus merumuskan semua pasal dalam peraturan dari sebelumnya yang tidak turut dirubah. Segera setelah itu peraturan yang lama tersebut harus dinyatakan dicabut agar peraturan perundang-undangan hukum positif lebih jelas dan rinci.
ance dalam skala yang optimal untuk tetap survive dalam persaingan dunia yang borderless dengan tetap melibatkan potensi kearifan lokal masyarakat.
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
·         Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·         Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·         Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·         Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·         Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·         Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya.
Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif, ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli menjadi lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa bisnis.
Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.
Seringnya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang keluar dalam bentuk yang diperbaharui. Tidak jelas alasan lembaga legislatif membuat bentuk produk hukum yang demikian. Akibat lebih lanjutnya adalah bertumpuknya peraturan perundang-undangan hukum yang positif.  Peraturan yang baru dikeluarkan justru tidak menggantikan peraturan yang lama. Seharusnya meskipun salah satu pasal, peraturan terakhir itu harus merumuskan semua pasal dalam peraturan dari sebelumnya yang tidak turut dirubah. Segera setelah itu peraturan yang lama tersebut harus dinyatakan dicabut agar peraturan perundang-undangan hukum positif lebih jelas dan rinci.

BAB II
B. PEMBAHASAN

Hukum adalah sesuatu yang memaksa dan mengikat untuk dilakukan dan dijalankan oleh setiap subyek hukum. Subyek hukum sendiri adalah anggota masyarakat yang saling mangadakan hubungan hukum. Fungsi hukum sendiri adalah untuk mengatur, mengapa dikatakan begitu?. Kembali kita lihat dari definisi hukum yang artinya mengikat dan memaksa. Artinya subyek hukum dituntut untuk diarahkan menjadi lebih baik.
Seperti halnya fungsi hukum pada umumnya yang memaksa begitu pula hukum industri yang mengatur hubungan antar industri. Hukum industri berfungsi untuk terwujudnya pembangunan industri. Berdasarkan fungsi ini dapat diuraikan tujuan dari pengaturan industri atau yang dapat disebut sebagai hukum industri bertujuan untuk pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil.
Baik artinya kondisi industri terus berkembang menunjang pembangunan industri. Sehat dapat diartikan tidak adanya penurunan, kondisi industri tetap stabil dan terus mengalami perkembangan ke arah pembangunan industri, dan berhasil artinya dengan hukum industri yang diterapkan dapat mambantu industri untuk bangkit dan berhasil dalam setiap perjalananya.
Tujuan kedua adalah adanya persaingan yang sehat. Ini adalah hal yang sangat penting. Tidak dipungkiri bahwa persaingan pasti ada dalam setiap perkembangan industri. Persaingan memang diperlukan karena dengan adanya persaingan subyek-subyek industri akan berlomba-lomba untuk selalu berinovasi menciptakan produk dan pelayanan yang terbaik.
Tujuan yang ketiga adalah tidak terjadinya monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk. Jika tujuan ini terealisasi dengan baik maka persaingan antar industri juga akan berlangsung baik. Monopoli produk oleh suatu industri tentunya akan menyebabkan harga produk tersebut mahal dan tidak ada yang mengkontrolnya. Hukum industri dapat dilihat pada Undang-Undang Perindustrian. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Tolak ukur dalam industri adalah kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau hubungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi serta dapat dipakai untuk mengahsilkan suatu barang, produk, komoditas industri, dan kerajinan tangan. Berbeda dari perlindungan hukum pada umumnya, perlindungan hukum industri adalah faktor non-fungsional, namun dapat memfasilitasi fungsi. Misalnya, industri khusus kendaraan bermotor yang memperhatikan faktor aerodynamics.
Hukum industri juga membahas tentang hak atas kekayaan intelektual. Desain industri adalah kreasidalam dunia industri yang memberikan kesan estetis dalam lingkup dunia industri. Peraturan mengenai desain industri dapat dilihat pada Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang desain industri. Hukum industri mengandung perlindungan bahwa hasil dari sebuah desain industri muncul dari adanya kemampuan, kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia.
Hukum industri menyangkut dimensi yang cukup luas yang menyangkut beberapa analisis. Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri. 

1.      Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
1.      Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
1.      perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
2.      industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3.      kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
1.      demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
2.      Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
3.      Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.      Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
5.      Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
1.      meningkatkan kemakmuran rakyat
2.      meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.      Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.      Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.      Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri  diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
6.      Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
7.      Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
8.      Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi  kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1.      industri kecil  termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.      selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1.      pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan  agar dalam pembanguna industri dapat terwujud  :
a.       pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b.      adanya persaingan yang sehat
c.       tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2.      pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri  dilakukan oleh pemerintah bagi
1.      para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
2.      yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
1.      setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
2.      Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3.      Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
4.      Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
1.      perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
2.      Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
3.      Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian  diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi
1.      tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri  untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
1.      desain produk industri
berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
1.      rancang bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan  konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
1.      Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Wilayah industri
1.      wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )
Industri dalam hubungannya dengan sumbe daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
1.      melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
2.      Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.      Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 )
Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha.
Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984.

Sumber Hukum Bisnis
Yang dimaksud dengan sumber hukum bisnis disini adalah dimana kita bia menemukan sumber hukum bisnis itu. Yang mana nantinya sumber hukum tersebut dijadikan sebagai dasar hukum berlakunya hukum yang dipakai dalam menjalankan bisnis tersebut.
Sumber hukum bisnis yang utama/pokok (1338 ayat 1 KUHPerdata) adalah :
• Asas kontrak (perjanjian) itu sendiri yang menjadi sumber hukum utama, dimana masing-masing pihak terikat untuk tunduk kepada kontrak yang telah disepakati. (kontrak yg dibuat diberlakukan sama dgn UU)
• Asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas untuk membuat dan menentukan isi dari kontrak yang mereka sepakati.

Secara umum sumber hukum bisnis (sumber hukum perundangan) tersebut adalah :
1. Hukum Perdata (KUHPerdata)
2. Hukum Dagang (KUHDagang)
3. Hukum Publik (pidana Ekonomi/KUHPidana)
4. Peraturan Perundang-undangan diluar KUHPerdata, KUHPidana, KUHDagang

Atau menurut Munir Fuady, sumber-sumber hukum bisnis adalah :
1. Perundang-undangan
2. Perjanjian
3. Traktat
4. Jurisprudensi
5. Kebiasaan
6. Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Hukum Perdata (KUHPerdata), misalnya hukum perjanjian (kontrak), hak-hak kebendaan, sebagai sumber terjadinya bisnis.
Hukum Publik (Pidana Ekonomi/Bisnis), misalnya kejahatan-kejahatan di bidang ekonomi/bisnis: Penyeludupan, illegal logging, korupsi, dll
Hukum Dagang (KUH Dagang), misalnya kewajiban pembukuan, perusahaan persekutuan (Firma, CV), asuransi, pengangkutan, surat berharga, pedagang perantara, keagenan/distributor, dll).
Peraturan perundang-undangan diluar KUHPerdata dan KUHDagang, misalnya kepailitan, perlindungan konsumen, anti monopoli/persaingan tidak sehat, penanaman modal (PMA/PMDN), pasar modal (go public), Perseroan Terbatas, likuidasi, akuisisi, merger, pembiayaan, hak kekayaan intelektual (cipta, merek, paten), penyelesaian sengketa bisnis/arbitrase, perdagangan intenasional (WTO)


Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum bisnis di Indonesia

Keuntungan untuk karyawan atau masyarakat umum hampir tidak ada karena hukum industri yang dibuat sejak adanya outsurching yang ada hanya banyaknya masalah dan kerugian,menurut saya tidak ada keuntungan pada hukum industri karena saya merasakan kerja di outsourching.


Kerugian :
 Praktek hubungan kerja kontrak dan outsourcing membawa
efek fragmentatif, diskriminatif, degradatif dan eksploitatif
terhadap buruh.
Praktek hubungan kerja tetap dan kontrak telah menciptakan
fragmentasi atau pengelompokan buruh berdasarkan status
hubungan kerja di tingkat pabrik. Dalam praktek ini di satu
pabrik ada 3 kelompok buruh yakni buruh tetap, buruh kontrak
dan buruh.
Pengelompokan ini pada umumnya ditandai dengan perbedaan
warna seragam yang dikenakan oleh ketiga kelompok buruh
tersebut dan di antara buruh outsourcing yang berasal
dari perusahaan penyalur tenaga kerja yang berbeda-beda.
Pengelompokan berdasarkan warna baju seragam membawa
efek stratifikasi dan jarak sosial di antara buruh tetap, kontrak
dan outsourcing yang berimplikasi terhadap solidaritas dan
kesadaran bersama sebagai buruh.
Praktek hubungan kerja kontrak dan outsourcing membawa
setidaknya 3 bentuk diskriminasi terhadap buruh: usia dan
status perkawinan, upah dan hak berorganisasi.
1. Diskriminasi Usia dan Status Perkawinan: kebijakan
ikutan yang diterapkan oleh perusahaan pengguna
untuk mempekerjakan buruh outsourcing adalah
menerapkan batasan usia dan status perkawinan bagi
buruh outsourcing yang menimbulkan efek diskriminatif.
Perusahaan mensyaratkan buruh yang berusia 18-24
tahun dan berstatus lajang untuk direkrut, dengan alasan
AKATIGA-FSPMI-FES | DES 2010 xviii xix
produktivitas. Memilih buruh berstatus lajang membawa
efek semakin sulitnya buruh yang sudah berkeluarga
untuk memperoleh pekerjaan dan berpenghasilan.
2. Diskriminasi Upah : buruh kontrak dan outsourcing
yang melakukan jenis pekerjaan yang sama di tempat
yang sama dengan jam kerja yang sama dengan buruh
tetap mendapatkan upah pokok dan upah total yang
berbeda. Rata-rata upah pokok buruh kontrak 14% lebih
rendah dan rata-rata upah pokok buruh outsourcing
17% lebih rendah dari buruh tetap. Rata-rata upah total
buruh kontrak lebih rendah 17% dari upah buruh tetap
dan rata-rata upah total buruh outsourcing 26% lebih
rendah dari upah buruh tetap.
3. Diskriminasi hak berorganisasi : buruh kontrak dan
outsourcing dilarang secara langsung maupun tidak
langsung untuk bergabung dengan serikat tertentu
atau dengan serikat apapun dengan kemungkinan tidak
diperpanjang kontrak atau tidak dipekerjakan kembali
jika bergabung dengan serikat buruh.
Praktek hubungan kerja kontrak dan outsourcing membawa
efek degradasi pada kondisi kerja dan kesejahteraan buruh.
Dalam hubungan kerja ini tidak ada jaminan pekerjaan karena
hubungan kerja bersifat kontrak dengan rata-rata masa kontrak
1 tahun, hanya mendapatkan upah mínimum dan menerima
beberapa tunjangan yang jumlahnya lebih kecil dibandingkan
yang diterima buruh tetap, untuk memperpanjang masa
kontrak harus mengeluarkan biaya untuk penyalur tenaga kerja,
tidak ada kompensasi saat hubungan kerja berakhir, peluang
peningkatan status dan karir sangat kecil.
Praktek hubungan kerja kontrak dan outsourcing cenderung
eksploitatif karena dengan kewajiban pekerjaan yang sama,
jam kerja yang sama dan di tempat yang sama dengan buruh
tetap, buruh kontrak dan outsourcing memperoleh hak yang
berbeda dan sebagian buruh harus mengeluarkan biaya
untuk mendapatkan pekerjaan atau untuk mempertahankan
pekerjaannya.
Perbedaan penafsiran terhadap Undang-Undang dan
peraturan mengenai perlaksanaan hubungan kerja kontrak
dan outsourcing dan terjadinya berbagai pelanggaran
terhadap peraturan tersebut.
Perbedaan penafsiran terhadap peraturan kontrak dan
outsourcing terjadi di kalangan aparat pemerintah, pengusaha
dan serikat buruh yang mengakibatkan terjadinya silang
sengketa mengenai pelanggaran yang terjadi. Secara umum
terdapat dua tafsir semua pihak terhadap peraturan hubungan
kerja kontrak dan outsourcing . Tafsir pertama, tak ada masalah
dalam UUnya tetapi persoalan muncul dalam pelaksanaan dan
tafsir kedua, UU yang mengatur outsourcing masih perlu
disempurnakan dengan mencantumkan mana pekerjaan inti
dan pendukung, serta perlu dicantumkan sanksi yang tegas
dan menimbulkan efek jera bagi pelanggarnya.
Selain perbedaan penafsiran terhadap peraturan, juga terdapat
dua pendapat mengenai peraturan outsourcing . Pendapat
AKATIGA-FSPMI-FES | DES 2010 xx xxi
pertama menyatakan bahwa legalisasi outsourcing hanya
akan menjauhkan cita-cita pemerintah untuk memberantas
kemiskinan karena peraturan ini justru menghilangkan
jaminan pekerjaan bagi warga negara serta merupakan bentuk
pengalihan resiko usaha dari pengusaha kepada buruh. Oleh
karena itu outsourcing seharusnya dicabut dari UU 13/2003.
Pendapat kedua menyatakan bahwa peraturan outsourcing
diperlukan untuk melindungi buruh, menjadi insentif investasi
dan menciptakan kesempatan kerja, sehingga oleh karena itu
harus dipertahankan.
Pelanggaran peraturan mengenai pelaksanaan hubungan
kerja kontrak dan outsourcing terjadi dalam berbagai bentuk.
Dalam hubungan kerja kontrak, perpanjangan masa kontrak
dilakukan lebih dari 2 kali dan dalam beberapa kasus kontrak
diperpanjang hingga belasan kali, sementara UU 13/2003 ps
59:4 mengatur perjanjian kerja waktu tertentu - PKWT yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk
paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1
(satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Mengenai outsourcing tenaga kerja, meskipun UU 13/2003
pasal 66:1 menyatakan bahwa Pekerja/buruh dari perusahaan
penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi
kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang
berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk
kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan
langsung dengan proses produksi, praktek yang umum adalah
bahwa buruh outsourcing juga digunakan di bagian yang
berkaitan langsung dengan proses produksi sebagai operator. Pelanggaran juga terjadi pada agen penyalur tenaga kerja yang beroperasi yang tidak hanya berbadan hukum PT dan Koperasi sebagaimana ditetapkan oleh Kepmen 101/2004 pasal 2(a), melainkan juga CV, yayasan dan lembaga pendidikan. Berkaitan dengan penggunaan tenaga outsourcing , pelanggaran massal juga terjadi pada Kepmen 220/2004 pasal 6 : 2 dan 3yang menetapkan bahwa (6:2). Perusahaan pemberi pekerjaan yang akan menyerahkan sebagian pelaksanan pekerjaannya kepada perusahaan pemborong pekerjaan wajib membuat alur
kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan dan (6:3). Berdasarkan
alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) perusahaan pemberi pekerjaan menetapkan
jenis-jenis pekerjaan yang utama dan penunjang berdasarkan
ketentuan ayat (1) serta melaporkan kepada instansi
yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
Jarang sekali perusahaan yang melakukan outsourcing tenaga
kerja membuat dan menyerahkan alur proses kerja dan melaporkannya
pada Disnakertrans setempat.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
           
            Dalam hukum industri perusahaan banyak memperoleh keuntungan dan kerugiannya sedikit untuk perusahaan. Karena perusahaan dalam merekrut karyawan perusahaan menggunakan sistem kerja ousourching. Sistem kerja kontrak ini sangat merugikan sekali bagi semua masyarakat umum atau karyawan.perusahaan dalam sistem ini dapat memakai jasa masyarakat untuk memproduksi barang dan ketika masa kontrak karyawan habis karyawan tersebut diputus kontrak.


Upaya pemerintah dalam menyempurnakan rancangan undang-undang perindustrian dinlai sangat baik Terlebih jika penerapan hukum industri di Indonesia terus konsisten dan tidak keluar dari jalur yang telah ditetapkan.namun kenyataannya undang-undang tersebut tidak konsisten seharusnya kerja outsourching hanya 2 kali kontrak ditambah 1kali lagi menjadi 3 kali kontrak, bahkan ada yang lebih. Sistem kerja outsourching harus dihapus karena tidak adanya kesejahteraan pada karyawan.


DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar