Senin, 11 April 2011

tanggung jawab negara terhadap kita sebagai warga negara

tanggung jawab negara dalam mejaga kita sebagai warga negara adalah:
1. Negara beserta seluruh komponennya dan organ-organ yang dimilikinya memiliki tanggung jawab untuk menghormati, menegakkan, dan memajukan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya. Negara tidak diperkenankan mencampuri atau menghalang-halangi segala upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk mencukupi kebutuhan hak mereka tersebut. Intervensi hanya diperbolehkan dalam rangkan mendorong masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
2. Negara berkewajiban untuk mengeluarkan segala peraturan perundangan dan instrument hukum lainnya yang menjamin terpenuhinya hak ekonomi, sosial dan budaya, bagi seluruh warganegara, tidak hanya menguntungkan pihak-pihak atau kelompok tertentu.
3. Negara harus berperan aktif dalam mengupayakan pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya, bagi seluruh warganegaranya, serta tidak mengurangi hak-hak warganegara tertentu. Harus dipastikan bahwa setiap warganegara memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk menikmati hak ekonomi, sosial dan budayanya.
Namun, berbagai kebijakan pemerintah saat ini menampakkan sejumlah paradoks, alih-alih menunjukkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, sejumlah kebijakan justru menjauhkan dari upaya tersebut. Dalam upaya pengentasan kemiskinan misalnya, pemerintah justru menurunkan indikator garis kemiskinan, dari yang semula US$ 1/orang/hari, menjadi US$ 0,75/orang/hari (sementara di Filipina US$ 1,5 dan Bank Dunia US$ 2). Dengan indikator tersebut, jumlah penduduk miskin hanya tinggal 31 juta jiwa, padahal jika menggunakan indikator US$ 2/orang/hari, jumlahnya bisa lebih dari 120 juta jiwa.
Kendati sejumlah kebijakan seolah menempatkan adanya jaminan hak ekonomi, sosial dan budaya, dalam pelaksanaannya tetap tidak cukup merubah kondisi. Lihat misalnya dalam sektor pendidikan, dengan anggaran yang paling besar, namun alokasinya lebih banyak untuk belanja pegawai. Hal ini juga terjadi di berbagai daerah, dimana meski sektor pendidikan menjadi prioritas, alokasi anggaran lebih banyak untuk belanja pegawai. Misalnya kabupaten Musi Banyuasin, di Sumatera Selatan, yang anggaran pendidikannya mencapai 27, 84 % dari total APBD, 77,37% dari total anggaran pendidikan justru digunakan untuk belanja pegawai, sedangkan alokasi belanja publik hanya tersisa 22, 63%. Situasi lebih parah terjadi di Kabupaten Mimika, Papua, dari total APBD yang mencapai 1,4 triliun rupiah, alokasi anggaran pendidikannya hanya 15,52%. Dari alokasi tersebut yang digunakan untuk belanja publik pun hanya 22,15%, sementara 77,85% digunakan untuk belanja pegawai.
Dalam tataran kebijakan, masih banyak peraturan yang justru menghambat pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya dan produksi kebijakan yang semakin membatasi akses untuk mencapai hak-hak tersebut. Lihat misalnya UU Permukiman dan Perumahan yang baru saja disahkan oleh DPR. Undang-undang ini jauh dari suatu regulasi yang mengkomodasi atau memberikan kemudahan akses perumahan bagi rakyat miskin. Demikian pula berbagai peraturan daerah yang menutup rapat akses masyarakat untuk memenuhi hak ekonomi, sosial dan budaya, misalnya Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau No. 4 Tahun 2003 tentang Skema Perkebunan Kelapa Sawit, yang menjadi legitimasi bagi perusahaan perkebunan untuk melakukan perampasan tanah-tanah masyarakat.
Berbagai kebijakan yang tidak pro rakyat miskin tersebut, kemudian diperparah dengan sikap aparat negara dan institusi judisial dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Sikap aparat negara yang seolah melaksanakan hukum, justru menempatkan tuntutan atas pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya berhadap-hadapan dengan hukum negara, yang telihat dalam sejumlah kasus penggusuran di perkotaan. Sementara institusi yudisial belum mampu menjadi instrumen yang efektif untuk menyediakan ruang bagi masyarakat dalam mempertahankan atau menuntut hak-haknya.
Berdasarkan sejumlah kondisi tersebut, the Institute for Ecosoc Rights, Demos, ELSAM, meminta kepada negara, khususnya pemerintah berkuasa, untuk:
1. Meninggalkan politik pencitraan dalam pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya, yang selama justru mematikan keberadaan orang miskin yang rentan dan papa. Pemerintah harus secara jujur dan transparan menyampaikan capaian-capaian pembangunan berdasar pada indikator universal.
2. Melakukan review atas seluruh kebijakan, baik peraturan maupun program, yang selama ini menjadi tembok penghalang bagi upaya pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya.
3. Prioritas anggaran yang lebih berpihak pada pemenuhan kebutuhan publik, dan upaya pemberdayaan masyarakat pada umumnya.
4. Dibukanya saluran-saluran negara, khususnya lembaga judisial, bagi upaya pemulihan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.
NEGARA HARUS BERTANGGUNG JAWAB UNTUK MENJAMIN KEBEBASAN BERIBADAH, BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN PADA WARGA NEGARA


Indonesia merupakan negara majemuk, terdiri dari berbagai suku bangsa, agama maupun aliran kepercayaan yang merasa senasib untuk membentuk suatu negara yakni Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kemajemukan dalam wujud Berbhineka Tunggal Ika ini merupakan kekayaan yang harus dipelihara sebagai alat persatuan bangsa, sebagaimana yang dicita-citakan dan diperjuangkan para pendiri bangsa kita. Dengan kemajemukan ini, tentunya negara berkewajiban dan bertanggung-jawab untuk melindungi dan menghormati setiap unsur-unsur pembentuk kemajemukan, termasuk didalamnya kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagai Hak Asasi Manusia yang sangat fundamental.
Tetapi kenyataan menunjukkan hal lain karena negara tidak konsisten memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak atas kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan bagi warganya.Hal ini dapat dilihat dari eskalasi penutupan, penyegelan dan penyerangan terhadap rumah ibadah yang dilakukan oleh negara dan non-negara, yang disebut dengan kelompok-kelompok vigilante (kelompok yang melakukan kekerasan dengan mengambil alih fungsi penegakan hukum). Dalam laporan Setara Institute pada siaran pers tanggal 26 Juli 2010 menyatakan bahwa sejak memasuki tahun 2010, eskalasi penyerangan terhadap rumah ibadah, khususnya jemaat Kristiani terus meningkat jika dibandingkan pada tahun sebelumnya. Pada tahun 2008, terdapat 17 tindakan, pada tahun 2009 terdapat 18 tindakan pelanggaran-pelanggaran yang menyasar Jemaat Kristiani dalam berbagai bentuk, tahun 2010 antara Januari – Juli terdapat 28 kasus yang sama. Berdasarkan catatan Persekutuan Gereja- Gereja di Indonesia (PGI), ada 16 kasus pelarangan beribadah dan penutupan gereja dan lembaga Kristiani tahun 2010.

Selain itu, rumah ibadah dan bangunan-bangunan pemeluk agama/keyakinan lainnya mengalami hal yang sama misalnya, pembongkaran rumah ibadah Ahmadiyah di Bogor, pembatasan ibadah jemaat Ahmadiyah di Tasikmalaya hingga pada Surat Perintah Bupati Kuningan, H. AANG HAMID SUGANDA untuk menyegel rumah ibadah Ahmadiyah pada bulan Juli 2010 di Manis Lor, Kuningan, Jawa Bara dan kasus penutupan/penyegelan rumah ibadah pemeluk agama lainnya.
Kasus terakhir menimpa Jemaat Gereja HKBP Pondok Timur Indah di Kelurahan Mustika Jaya, Bekasi Timur. Gereja ini telah berdiri selama kurang lebih 20 tahun, dan dalam kurun waktu yang sama berupaya mendirikan gedung Peribadatan / Gereja. Tetapi kenyataanya, negara melakukan ketidakadilan terhadap gereja tersebut karena rumah ibadahnya disegel Walikota Bekasi, MOCHTAR MOHAMMAD pada tanggal 01 Maret 2010 dan tanggal 20 Juni 2010, dengan alasan hanya karena adanya penolakan dari sekelompok masyarakat. Kejadian menyedihkan kembali dialami jemaat gereja tersebut dalam beberapa Minggu terakhir (11 Juli 2010, 18 Juli 2010, 25 Juli 2010, 01 Agustus 2010, 08 Agustus 2010), sekelompok massa (vigilante) berusaha menghalang-halangi bahkan melakukan penyerbuan dan kekerasan terhadap jemaat yang sedang melakukan ibadah di tanah milik gereja itu sendiri, yang terletak di Kampung Ciketing, RT 03/RW 06, Pondok Indah Timur, Bekasi Timur, Jawa Barat. Akibatnya, puluhan jemaat yang sebagian besar dari kaum perempuan menderita luka-luka, ironisnya tangisan dan jeritan warga jemaat menjadi tontonan aparat kepolisian yang datang dengan jumlah besar, yang semestinya memberikan pengamanan dan cenderung membiarkan aksi kekerasan berlangsung.

Problematika kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan sebagaimana diuraikan di atas merupakan puncak gunung es, artinya bahwa kasus-kasus di atas hanya sebagian dari berbagai permasalahan yang ada. Kenyataan ini menunjukkan bahwa negara telah mengingkari nilai-nilai Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika yang mengakui dan menghargai keberagaman (pluralisme) sebagaimana dicita-citakan dan diperjuangkan para pendiri negara. Dalam ini juga negara gagal mengikat keseluruhan keberagaman (perbedaan-perbedaan) menjadi suatu persatuan.
Berbicara mengenai hak asasi manusia, dalam hal ini Negara, utamanya Pemerintah telah mengingkari Konstitusi dan peraturan hukum lainnya yang mengakui eksistensi hak atas kebebasan beribadah, beragama, dan berkeyakinan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 22 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia jo. Pasal 18 UU. No. 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik jo pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Secara khusus perlu ditegaskan bahwa hak beribadah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama di tempat tertutup atau terbuka merupakan hak asasi manusia yang dijamin dalam Konstitusi dan peraturan hukum lainnya sebagaimana disebutkan di atas.

Di sisi lain, perlu juga ditegaskan bahwa penutupan/penyegelan rumah ibadah selain melanggar hak konstitusional warga negara, dari segi kebijakan publik menunjukkan adanya kekeliruan dan kesalahan mendasar karena hal tersebut merupakan bentuk intervensi negara terhadap hak privasi warga negara. Semestinya negara lebih fokus mengurus persoalan kemiskinan, kesehatan, pendidikan, petani dan pertanian, nelayan, buruh, kaum miskin kota dan kelompok-kelompok lemah lainnya.

Refleksi Hari Kemerdekaan 17 Agustus
Hari Kemerdekaan 17 Agustus, yang akan kita rayakan beberapa hari lagi menjadi momentum tepat untuk merefleksikan eksistensi kemerdekaan yang diperjuangkan para pendiri bangsa yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan golongan. Momentum ini juga sangat tepat untuk melihat berbagai permasalahan kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan bagi pemeluk agama tertentu, sekaligus mempertanyakan eksistensi 65 tahun kemerdekaan, benarkah kita sudah merdeka? Hari Kemerdekaan 17 Agustus ini merupakan momentum tepat untuk menemukan kembali kemerdekaan yang hakiki bagi setiap warga negara, khususnya hak atas kebebasan beribadah, beragama, dan berkeyakinan.
Hari Kemerdekaan 17 Agustus seharusnya juga menjadi pembelajaran bagi negara untuk dapat memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara dalam melaksanakan ibadahnya, agamanya dan keyakinannya. Tanggung jawab ini dapat dilakukan dengan membuat aturan hukum dan kebijakan yang menciptakan rasa aman bagi warga negara dalam melaksanakan ibadah, agama dan keyakinannya. Ini merupakan amanat hukum dan HAM, yaitu bahwa negara mempunyai kewajiban pokok terhadap Hak Asasi warga negara yaitu: melindungi (to protect), memenuhi (to fulfill) dan menghormati (to respect) hak asasi warga negara, dimana hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan turut di dalalamnya.

Didasarkan pada uraian diatas, kami FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA menyatakan sikap kami sebagai berikut:

1. Negara dalam hal ini Pemerintah, terutama Presiden harus bertanggung jawab untuk menjamin hak-hak warga negara untuk beribadah, beragama dan berkeyakinan yang merupakan Hak Asasi yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable rights), sesuai dengan UUD 1945, UU. No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU. Nomor. 12 Tahun 20005 Tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

2. Negara harus menindak tegas terhadap tindakan kekerasan atas nama agama yang dilakukan oleh kelompok-kelompok vigilante/ormas radikal terterhadap penganut agama tertentu.

3. Negara harus mencabut peraturan perundang-undangan yang diskriminatif, yang membelenggu hak atas kebebasan beribadah, beragama dan berkeyakinan.

4. Negara seharusnya mengurus kepentingan publik, seperti masalah kemiskinan, pengangguran, buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota dan kelompok-kelompok lemah lainnya, bukan mengurus urusan keagamaan yang merupakan ranah privat (pribadi)

Jakarta, 15 Agustus 2010
FORUM SOLIDARITAS KEBEBASAN BERAGAMA

Gereja HKBP Pondok Timur Indah-Bekasi, HKBP Getsemani Jatimulya-Bekasi, HKBP Filadelfia Tambun-Bekasi, HKBP Rawalumbu, HKBP Suprapto-Jakarta, HKBP Jati Asih , GKI Taman Yasmin-Bogor, Gereja Rakyat, Gekindo Jatimulya-Bekasi, GPDI Elshadday, Jatimulya- Bekasi, GPDI Immanuel-Sukapura, Setara Institute, PBHI Jakarta, Tim Pembela Kebebasan Beragama (TPKB), Ut Omnes Unum Sint Institute, Aliansi Nasional Bhinneka Tunggal Ika (ANBTI), Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK), Jemaah Ahmadyah Indonesia (JAI), Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF), Persekutuan Gereja-Gere di Indonesia (PGI), Konfrensi WaliGereja Indonesia (KWI), Komunitas Kristen Katolik Indonesia (K3I), Wahid Institute, Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK)), Jaringan Islam Liberal (JIL), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Repdem, PMKRI, ICRP, SDI, KGJ, GMM, Hagai, BMDS, GMKI, AMDS, AKKBB, Hikmahbudi, STT Setia, STT Jakarta, KMHDI, TPH HAM, Forum Komunikasi Aktivis 98, Nabaja, Srikandi Demokrasi

Tanggung Jawab Negara Terhadap kita Sebagai Warga Negara Juga Wajib Berikan Rasa Aman Tanpa Perbedaan
Negara wajib melindungi dan memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa membedakan agama, keyakinan, dan suku. Tugas negara itu harus betul-betul ditunaikan tanpa tawar-menawar. “Kelambanan dalam mencegah aksi anarkisme itu bisa dituduh sebagai by omission atau pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena pembiaran dan tidak mengambil tanggung jawab,” tegas Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masdar Farid Mas’udi, di Jakarta, Jumat (18/2). Masdar mengingatkan negara memiliki segala persyaratan sebagai instrumen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Pemerintah dibekali dengan aparat kepolisian dan perangkatnya, termasuk lembaga penindakan sampai petugas intelijen. Kalau polisi tidak sanggup memberikan perlindungan, bisa menggunakan aparat lainnya seperti militer atau TNI. “Karena itu, tidak ada alasan lagi bagi aparat keamanan untuk mengatakan tidak bisa melindungi masyarakat, termasuk yang menyangkut perbedaan keyakinan,” tegas Masdar. Pertumpahan darah karena perbedaan keyakinan harus dihindarkan. Satu nyawa hilang itu sudah terlalu banyak.

Perbedaan keyakinan tidak bisa menjadi alasan untuk memaksa orang lain masuk keyakinan kita. “Tidak ada sedikit pun ruang bagi kita untuk memaksa mereka agar meyakini apa yang kita yakini,” tegas Masdar. Negara kita, kata Masdar, bukan negara agama dan bukan negara agama tertentu, tetapi negara yang melindungi keyakinan segenap warganya. Karena itu, negara tidak boleh mendiskriminasi perlindungan kepada warga negara atas pertimbangan keyakinan tertentu.

pengertian warga negara,hak &kewajiban warga negara

PENGERTIAN WARGA NEGARA


Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bhs Inggris) yang mempunyai arti warganegara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara Ada istilah rakyat, penduduk dan warga negara. Rakyat lebih merupakan konsep politis. Rakyat menunjuk pada orang-orang yang berada dibawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umumnya dilawankan dengan penguasa. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan . Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara. Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yg digunakan negara.
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945) Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia . UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958 Sebelumnya , pembagian penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 163 , (warisan Belanda) yaitu;
 Golongan Eropa,
 Golongan Timur Asing,
 Golongan Bumiputra atau Pribumi









Peraturan yang mengatur perihal kewarganegaraan di Indonesia adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia . Hal-hal yang diatur dalam undang-undang ini adalah perihal; siapa yang menjadi warga negara Indonesia ; syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia ; kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dan; syarat & tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia . Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas. Undang undang ini tidak mengatur perihal isi kewarganegaraan (hak dan kewajiban warga negara).
Kedudukan warga negara dalam Negara Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik. Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya. Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif. Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000).
Peran Warga Negara:
 Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
 Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
 Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.








B. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya sebagai hak yang harus diperoleh, selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya. Berikut ini beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945:
1. Hak atas kesamaan kedudukan dalam hokum dan pemerintahan
Ini merupakn konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan.
3. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:
1. UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
2. UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975
4. Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Hak dan kewajiban bela Negara
Pasal 30 (1) UUD 1945 menyatakan keewajiban dan hak setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. Undang-undang yang dimaksudkan adalah UU No. 20 tahun 1982.
6. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Karakteristik Warga Negara yg Demokrat
• Rasa hormat dan tanggungjawab
• Bersikap kritis
• Membuka diskusi dan dialog
• Bersikap terbuka
• Rasional
• Adil
• jujur

• Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945
• Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang
• Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945
• Penjabaran lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh hal dan kewajiban WNI dalam bidang pendidikan pada pasal 31 dijabarkan kedalam UU No 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas
• Disamping adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negara , dalam UUD 1945 hasil amandemen I telah dicantumkan adanya hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia yaitu pada pasal 28 I – J UUD 1945

 Bentuk tanggung jawab warga negara :
- Mewujudkan kepentingan nasional
- Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
 Peran warga negara
- Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
- Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
- Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
- Menciptakan kerukunan umat beragama.
- Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
- Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
- Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
- Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
- Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman



Pengaruh Globalisasi terhadap kehidupan Bangsa dan Negara Indonesia.
Globalisasi yang dibungkus sedemikian rupa oleh para penganjurnya seakan mampu menyihir sebagian bangsa-bangsa didunia, termasuk Indonesia. Itulah sebabnya apa yang ditawarkan didalamnya berpengaruh kuat diberbagai bidang kehidupan bangsa Indonesia, seperti dalam hal-hal sebagai berikut
a. Bidang Idiologi
Pancasila sebagai Idiologi terbuka, pada prinsipnya bias menerima unsur-unsur baru dari bangsa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar pancasila. Pancasila selalu berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, hal ini merupakan pengaruh positif globalisasi terhadap idiologi bangsa dan Negara, karena memperkaya khasanah budaya bangsa yang bersifat dinamis dan fleksibel.
b. Pengaruh positif globalisasi yang menawarkan kehidupan

Politik yang demokratis, dengan mengutamakan dengan keterbukaan, jaminan hak asasi manusia dan kebebasan berpengaruhkuat terhadap pikiran maupunkemauan bangsa Indonesia. Rakyat menuntut diadakannya keadilan nasional dan perbaikan bidang-bidang baik infrastruktur, ekonomi, pengangguran maupun kemiskinan. Kekuatan yang berpusat(otoriter) dirubah menjadi demokratis dan member banyak kebebasan kepada rakyat didaerah untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (otonomi daerah)
c. Bidang ekonomi
Pengaruh globalisasi dibidang ekonomi tidak terlepas dari terbukanya pasar bebas yang member kemudahan masuknya barang-barang produksi luar negeri ke Indonesia. Tingkat kemajuan dan kemakmuran dinegara-negara maju sebagai penggagas globalisasi yang relatif baik, apalagi melakukan lobi-lobi internasional, membuat bangsa dan Negara-negara yang sedang berkembang tertarikuntuk menerima tawarannya.