Jumat, 04 Maret 2011

PANDANGAN HAM MENURUT ISLAM

1. Hakasasi Manusia dalam Islam

Dalam lingkungan Islam sendiri ada beberapa lapis tentang bagaimana mereka( umat Islam) memandang hak asasi manusia.HAM di Indonesia di mana segmen masyarakatnya mayoritas Islam dan sebagian besar mengacu pada pesantren, maka haruslah lebih dimengerti.
Di kalangan pesantren terdapat dua konsep hak, yakni hak insan dan hak Allah di mana setiap ha kitu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia, demikian juga sebaliknya.Dalam aplikasinya, tidak ada satu pun yang terlepas dari ke dua hak tersebut.Sebagai misal, dalam hak Allah, seperti shalat, manusia tidak perlu campurtangan untuk memaksakan seseorang mau shalat atau tidak.Karena shalat merupakan hak Allah, danmerupakanurusanpribadi yang bersangkutandengan Allah.
Dalamhakmanusiasepertihakkepemilikan, setiapmanusiaberhakuntukmengelolaharta yang dimilikinya.
Yang juga dipahami lingkungan pesantren, bahwa Hak Asasi Manusia ada 5 prinsip, yaitu :

1. Hak perlindungan terhadap jiwa atau hak hidup.
Perlindungan terhadap jiwa merupakan hak yang tidak bias ditawar.Penerjemahan yang paling elemen terhak-hak hidup ini dituangkan dalam system hukum, yang salah satunya adalah hukum Qisas.Karena kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat penting yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, maka barang siapa yang secara sengaja melanggar kehidupan orang, diaharusdihukum setimpal supaya orang itu tidak melakukan hal yang sama di tempat lain.

2. Perlindungan keyakinan.
Perlindungan keyakinan adalah salah satu perlindungan terhadap hak asasi manusia untuk memeluk suatu keyakinan.Oleh karena itu tidak diperbolehkan adanya paksaan dalam memeluk suatu agama.

3. HakPerlindunganterhadapakalpikiran.
Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini diterjemahkan dalam perangkat hukum yang sangat elementer yakni tentang haramnya makan atau minum hal-hal yang bias merusak kesadaran pikiran.Dari penjabaran yang elementer tersebut bisa ditarik lebih jauh, yakni perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.

4. Perlindungan terhadap hak milik.
Perlindungan ini diterjemahkan dalam hokum tentang keharaman mencuri dan hukuman yang keras terhadap pencurian hak milik tersebut. Kalau diterjemahkan lebih jauh hak ini dapat diartikan sebagai hak bekerja atau memperoleh pendapatan yang layak dan seterusnya.

5. Hak berkeluarga atau memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.
Hak mempertahankan nama baik ini diterjemahkan dalam hokum figh yang begitu keras terhadap orang yang melakukan tindakan perbuatan zina. Orang yang menuduh seseorang melakukan perbuatan zina haruslah bias membuktikan tuduhan tersbut dengan bukti 4 orang saksi.

SEJARAH HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM

Dalam al Qur'an terdapat beberapa ayat yang berkaitan dengan hak asasi manusia diantaranya adalah :
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang
yang beruntung." (Ali Imran : 104)
Dalam ayat diatas dijelaskan bahwa harus ada generasi penerus yang mengajak dalam kebaikan agar tidak terjadi pelanggaran HAM (kemungkaran), ayat diatas dikaitkan dengan hadist berikut :
'Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, bila tidak mampu maka dengan lisannya, bila tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.' (HR Muslim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar