Jumat, 04 Maret 2011

HAK ASASI MANUSIA (HUMAN RIGHT)

HAK ASASI MANUSIA
DI INDONESIA

Sejarah Hak-Hak Asasi Manusia
Secara historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang di cantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki riwayat perjuangan panjang bahkan sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi manusia ini sesudah dimulai segera setelah di tanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, maka sering kali peristiwa ini di catat sebagai permulaan dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, sekali pun sesungguhnya piagam ini belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi sebagaimana yang di kenal surat ini (Muh. Kusnardi dan ibrahim,1981:307).
Menurut Muhammad Kusnardi dan Ibrahim (1981:308), bahwasannya perkembangan dari hak-hak asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Polition of Rights pada tahun 1628 oleh raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan dan gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta, maka pada tahun 1628 tersebut raja berhadapan dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of Comouons) kenyataan ini memperlihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi.
Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwasannya hak asasi manusia itu telah ada sejak abad 13,karena telah adanya pejuangan-perjuangan dari rakyat untuk mengukuhkan gagasan hak asasi mausia sudah di miliki.

Pengertian HAM

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut:
1) Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan).
2) Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang.
3) Permanen dan tidak dapat dicabut.
4) Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.

Macam-Macam HAM
Perkembangan tuntutan HAM berdasar tingkat kemajuan peradaban budaya dapat dibagi secara garis besar meliputi bidang sebagai berikut.
a. Hak asasi pribadi (personal rights)
b. Hak asasi di bidang politik (politic rights)
c. Hak asasi di bidang ekonomi (economic and property rights)
d. Hak asasi di bidang sosial budaya (social and cultural rights)
e. Hak untuk memajukan ilmu dan teknologi
f. Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
g. Hak asasi di bidang HANKAM (defense and security rights)


2.Peran Serta dalam Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kategori pelanggaran HAM sebagai berikut.
1) Pembunuhan besar-besaran (genocide),
2) Rasialisme resmi (politik apartheid),
3) Terorisme resmi berskala besar,
4) Pemerintahan Totaliter,
5) Penolakan secara sadar,
6) Perusakan kualitas lingkungan (ecocide)
7) Kejahatan perang.

Upaya penegakan HAM merupakan kewajiban bersama. Untuk mengetahui secara pasti tentang partisipasi perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia maka KOMNAS HAM menekankan

1) Membantu terwujudnya peradilan kredibel ;
2) Memprakarsai dan menfasilitasi pembentukan komnas HAM didaerah-daerah.;
3) Mengatasi pelanggaran HAM berat;
4) Meningkatkan kemampuan para penegak hukum;
5) Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat;
6) Menjamin berlanjutnya proses hokum;
7) Membuat kriteria dan indikator pelanggaran HAM


Hak-Hak Asasi Dalam Undang-undang Dasar 1945
Telah di jelaskan pada pembangian sebelumnya bahwa Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari tiga bagian yang mempunyai kedudukan yang sama, yaitu pembukaan, batang tubuh yang terdiri dari Pasal 37.


Dalam Pembukaan

Sesungguhnya pembukaan undang-undang dasar 1945 banyak menyebutkan hak-hak asasi sejak alinia pertama sampai alinia keempat.
- Alinea pertama pada hakekatnya adalah merupakan pengakuan akan adanya kebebasan untuk merdeka.pengakuan akan perikemanusiaan adalah inti sari dari hak-hak asasi manusia,


- Alinea kedua : Indonesia sebagai negara yang adil
- Alinea ketiga : Dapat disimpulkan bahwa rakyat indonesia menyatakan kemerdekaannya supaya tercapai kehidupan bangsa indonesia yang bebas.
- Alinea ke empat: berisikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi dalam segala bidang



Dalam Batang Tubuh

Undang-undang dasar 1945 mengatur hak-hak asasi manusia dalam 7 pasal ,yaitu Pasal-Pasal yang langsung berbicara mengenai hak-hak asasi. Ketujuh pasal tersebut adalah :
1.Pasal 27: Tentang persamaan dalam hukum dan penghidupan yang layak bagi manusia.
2.Pasal 28: Tentang kebebasan berserikat,berkumpul,dan mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan.
3.Pasal 29: Tentang kemerdekaan untuk memeluk agama
4.Pasal 31: Tentang hak untuk mendapat pengajaran
5.Pasal 32: Perlindungan yang bersifat kulturil
6.Pasal 33: Tentang hak ekonomi
7.Pasal 34: Tentang kesejahteraan sosial


Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam batang tubuh UUD 1945. Hak-hak asasi itu telah ada. Karena itu tidak heranlah bahwasannya Negara Indonesia saat ini telah mengatur masalah UUD 1945, dan yang harus dipikirkan oleh pemerintah adalah bagaimana supaya segera menyusun undang-undang pelaksanaannya.

5. Penegakan HAM di Indonesia, Instrumen Hukum, dan Peradilan Internasional
Bangsa Indonesia menyatakan hak-hak asasinya dalam berbagai peraturan perundangan sebagai berikut.

1.UUD 1945
2.Tap. MPR No. XXVI/MPR/1998 tentang HAM
3.UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
4.UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Indonesia mempunyai tugas pokok, yaitu meningkatkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia. Sedangkan Pengadilan HAM memiliki wewenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk yang dilakukan di luar territorial wilayah Negara RI oleh Warga Negara Indonesia.


6. Hambatan dan Tantangan dalam Penegakan HAM Di Indonesia
Adapun aspek yang menjadi penyebab pelanggaran HAM dalam penegakan HAM tidak mudah, antara lain sebagai berikut.

1.Belum adanya pemahaman dan kesadaran.
2.Kurang adanya kepastian hukum terhadap pelanggar HAM.
3.Adanya campur tangan dalam lembaga peradilan.
4.Kurang berfungsinya lembaga penegak hukum.


7. Instrumen Hukum dan Peradilan HAM

Dalam Piagam PBB berkali-kali diulang bahwa PBB akan mendorong, mengembangkan, dan mendukung penghormatan secara Universal dan efektif hak-hak asasi dan kebebasan-kebebasan pokok bagi semua tanpa membedakan suku, gender, bahasa, dan agama.
Organisasi Buruh Sedunia (ILO) yang bertugas memperbaiki syarat-syarat bekerja dan Disamping itu, ada dua badan khusus PBB yang juga menangani HAM hidup para buruh. Badan yang kedua adalah UNESCO yang mempunyai tugas meningkatkan kerja sama antarbangsa melalui pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Pada tanggal 16 desember 1966, disahkan Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights dan Internasional Covenant on Civil and Political Rights. Pejanjian Internasional mengenai hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 1976. Perjanjian ini berupaya meningkatkan dan melindungi tiga kategori hak, yaitu sebagai berikut.

1.Hak untuk bekerja.
2.Hak atas perlindungan social.
3.Hak atas pendidikan dan hak untuk menikmati manfaat kebebasan kebudayaan dan kemajuan ilmu pengetahuan.


Pejanjian ini juga melarang perampasan sewenang-wenang atas kehidupan, penyiksaan, perlakuan atau hukuman yang kejam atau merendahkan martabat, perbudakan, kerja paksa, penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan lain-lainnya.

PANDANGAN HAM MENURUT ISLAM

1. Hakasasi Manusia dalam Islam

Dalam lingkungan Islam sendiri ada beberapa lapis tentang bagaimana mereka( umat Islam) memandang hak asasi manusia.HAM di Indonesia di mana segmen masyarakatnya mayoritas Islam dan sebagian besar mengacu pada pesantren, maka haruslah lebih dimengerti.
Di kalangan pesantren terdapat dua konsep hak, yakni hak insan dan hak Allah di mana setiap ha kitu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi hak manusia, demikian juga sebaliknya.Dalam aplikasinya, tidak ada satu pun yang terlepas dari ke dua hak tersebut.Sebagai misal, dalam hak Allah, seperti shalat, manusia tidak perlu campurtangan untuk memaksakan seseorang mau shalat atau tidak.Karena shalat merupakan hak Allah, danmerupakanurusanpribadi yang bersangkutandengan Allah.
Dalamhakmanusiasepertihakkepemilikan, setiapmanusiaberhakuntukmengelolaharta yang dimilikinya.
Yang juga dipahami lingkungan pesantren, bahwa Hak Asasi Manusia ada 5 prinsip, yaitu :

1. Hak perlindungan terhadap jiwa atau hak hidup.
Perlindungan terhadap jiwa merupakan hak yang tidak bias ditawar.Penerjemahan yang paling elemen terhak-hak hidup ini dituangkan dalam system hukum, yang salah satunya adalah hukum Qisas.Karena kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat penting yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, maka barang siapa yang secara sengaja melanggar kehidupan orang, diaharusdihukum setimpal supaya orang itu tidak melakukan hal yang sama di tempat lain.

2. Perlindungan keyakinan.
Perlindungan keyakinan adalah salah satu perlindungan terhadap hak asasi manusia untuk memeluk suatu keyakinan.Oleh karena itu tidak diperbolehkan adanya paksaan dalam memeluk suatu agama.

3. HakPerlindunganterhadapakalpikiran.
Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini diterjemahkan dalam perangkat hukum yang sangat elementer yakni tentang haramnya makan atau minum hal-hal yang bias merusak kesadaran pikiran.Dari penjabaran yang elementer tersebut bisa ditarik lebih jauh, yakni perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.

4. Perlindungan terhadap hak milik.
Perlindungan ini diterjemahkan dalam hokum tentang keharaman mencuri dan hukuman yang keras terhadap pencurian hak milik tersebut. Kalau diterjemahkan lebih jauh hak ini dapat diartikan sebagai hak bekerja atau memperoleh pendapatan yang layak dan seterusnya.

5. Hak berkeluarga atau memperoleh keturunan dan mempertahankan nama baik.
Hak mempertahankan nama baik ini diterjemahkan dalam hokum figh yang begitu keras terhadap orang yang melakukan tindakan perbuatan zina. Orang yang menuduh seseorang melakukan perbuatan zina haruslah bias membuktikan tuduhan tersbut dengan bukti 4 orang saksi.

SEJARAH HAK ASASI MANUSIA DALAM ISLAM

Dalam al Qur'an terdapat beberapa ayat yang berkaitan dengan hak asasi manusia diantaranya adalah :
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Merekalah orang-orang
yang beruntung." (Ali Imran : 104)
Dalam ayat diatas dijelaskan bahwa harus ada generasi penerus yang mengajak dalam kebaikan agar tidak terjadi pelanggaran HAM (kemungkaran), ayat diatas dikaitkan dengan hadist berikut :
'Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, bila tidak mampu maka dengan lisannya, bila tidak mampu maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.' (HR Muslim)

Rabu, 09 Februari 2011


Makalah Ilmu Budaya Dasar

Peranan Budaya Lokal Memperkokoh Budaya Bangsa











NAMA                        : Hendra wahyudi
KELAS                        : I ID 05
NPM                           : 39410809









Universitas Gunadarma Kalimalang
Kampus J

























Kata pengantar

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat allah Subhanahu Wa Ta Ala yang telah memberkan kelimpahan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua, dan tak lupa penulis sampaikan shalawat serta salam semoga dilimpahkan kepada nabi besar Muhammad SAW, pada keluarganya, sahabatnya, dan kita sebagai umatnya yang setia sampai akhir zaman, sehingga makalah dengan judul ” Peranan Budaya lokal Memperkokoh Budaya Bangsa” dapat diselesaikan dengan baik.

            Makalah ini disusun sebagai tugas dari mata kuliah Ilmu Budaya Dasar, sebagai pengetahuan untuk kita semua, dan sebagai langkah untuk menyadari betapa pentingnya kelestarian budaya lokal dalam memperkokoh budaya bangsa. Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada bapak Muhammad Burhan Amin sebagai dosen mata kuliah IBD yang telah banyak memberikan informasi dan petunjuk dalam pembuatan makalah ini.

            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, tetapi mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat  bagi penulisnya sendiri dalam mencari ilmu, dan untuk para pembaca semua dalam menambah pengetahuan. Untuk itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna menyempurnakan makalah ini.

























DAFTAR ISI


Cover ...................................................................................................................................1
Kata Pengantar.....................................................................................................................2
Daftar Isi..............................................................................................................................3
BAB I...................................................................................................................................4
1.1  Latar Belakang...............................................................................................................4
1.2  Tujuan............................................................................................................................4
1.3  Sasaran...........................................................................................................................4
BAB II..................................................................................................................................5
2.1 Kekuatan........................................................................................................................5
2.2 Kelemahan.....................................................................................................................6
2.3 Peluang..........................................................................................................................6
2.4 Tantangan......................................................................................................................6
BAB III................................................................................................................................7
3.1 Kesimpulan....................................................................................................................7
3.2 Rekomendasi..................................................................................................................7
3.3 Referensi........................................................................................................................8


























BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang

Budaya bangsa terbentuk dari unsur-unsur masyarakat yang telah terdiri dari berbagai macam jenisnya. Baik dari musik, tarian, lukisan pakaian , lagu, norma, dan masih banyak lagi. Yang dari masing- masing budaya tersebut muncul terlebih dahulu dari pada budaya bangsa. Atau dapat juga dapat dikatakan bahwa budaya bangsa tercipta karena terpadunya budaya lokal. Puncak terciptanya budaya bangsa adalah pada saat proklamasi kemerdekaan negara indonesia. Seluruh pelosok negeri terpusat pada suatu poros yang mengakibatkan terhimpunnya massa yang akhirnya terhimpun pula lah budaya- budaya dari tiap-tiap pelosok tersebut.

1.2.  Tujuan

Memelajari peran budaya lokal terhadap budaya bangsa memiliki tujuan, seperti:

-         Untuk memperluas wawasan manusia
-         Untuk mengembangkan rasa kecintaan terhadap budaya lokal.



1.3.  Sasaran

Makalah ini sbenarnya saya buat untuk generasi-generasi muda baik dilingkungan uniwersita gunadarma, maupun generasi-generasi muda yang berada di luar lingkungan universitas gunadarma. Tetapi saya siapkan makalah ini dengan bahasa yang lebih mudah, sehingga walaupun ia masih dalam usia muda. Sehingga anak-anak Indonesia dari usia dini sudah mencintai, melindungi serta melestarikan kebudayaan-kebudayaan yang ada diindonesia.















BAB II
PERMASALAHAN

Kebudayaan lokal Indonesia yang beranekaragam menjadi suatu kebangsaan juga tantangan untuk mempertahankan, mewarisi, serta melestarikannya kepada generasi selanjutnya. Kesenian merupakan bagian dari kebudayaan karena kesenian memiliki bobot besar dalam kebudayaan. Kesenian saratakan kandungan nilai-nilai budaya bahkan menjadi wujud dan ekspresi yang menonjol dari nilai budaya. Kebudayaan secara utuh adalah kebudayaan yang meliputi pola pikir atau mindset suatu masyarakat yang banyak diekspresikan melalui keanekaragaman  dan aneka dimensi kesenian.

Potensi budaya lokal dapat menjadi  kekuatan pengembangan desa wisata dibeberapa daerah Indonesia. Potensi tersebut perlu dipadukan dengan potensi lainnya guna menarik minat wisatawan mengunjungi desa wisata.sejumlah desa wisata didaerah memiliki potensi budaya dan adat istiadat lokal yang masih hidup dan dilestarikan masyarakat setempat. Dengan jumlah desa wisata yang cukup banyak didaerah, pemerintah daerah harus mampu mengangkat desa  wisata menjadi aset wisata yang layak jual. Potensi dan kekuatan yang dimiliki oleh setiap kabupaten mendapat prioritas utama untuk objek andalan untuk mendapatkan sumber devisa daerahnya.
 
2.1 Kekuatan Strength
      a. budaya daerah memiliki unsur unik seperti baju adat,musik tradisional, sehingga banyak wisatawan asing yang inginempelajari lebih dalam tantang budaya di indonesia
       b. Nilai-nilai agama, nilailuhur serta norma-norma tetap dipegang teguh oleh masyarakat
        c. Indonesia adalah negara mempunyai sikap menghargai perbedaan dan dunia menyukai sikap itu.
         d. semakin banyaknya wisatawan asing yang mengunjungi indonesia, semakin bertambahnya pula pendapatan devisa negara.















2.2 Kelemahan Weakness

      Adanya budaya barat yang masuk ke dalam indonesia sehingga masyarakat perlahan-lahan meninggalkan budaya bangsa

.2.3 Peluang
     
       Peluang dari budaya lokal dalam memperkokoh budaya bangsa antara lain :
  
        Rasa persatuan akan muncul ketika masyarakat mulai menyadari dan memahamiperbedaan budaya, sehingga akan muncul sikap saling menghormati satu sama lain. Semakin meningkatkan rasa saling menjaga, sehingga mampu memperkokoh rasa persatuan yang ada.

        Kegiatan ini selain dapat menggali seluruh potensi budaya lokal masing-masing daerah diindonesia, juga dapat dijadikan sebagai motivasi masing-masing daerah untuk melestarikan budayanya. Selain itu juga untuk memerkenalkan budaya asli bangsa dan sekaligus sebagai langkah untuk pengakuan atas hak budaya, sehingga tidak memberikan kesempatan kepada  negara lain untuk mengakui budaya kita sebagai budaya mereka

2.4 Tantangan

       Yang menjadi tantangan bagi budaya lokal dalam memperkokoh ketahanan budaya adalah tantangan zaman. Karena pada hakekatnya perkembangan budaya akan semakin berubah seiring dengan berjalannya perkembangan zaman. Misalnya dengan masuknya kebudayaan barat, memang budaya barat  yang masuknya keindonesia juga memiliki nilai-nilai positif yang dimilikinya negative, misalnya dari segi pakaian, budaya barat cenderung lebih terbuka dalam berpakain, padahal indonesia adalah bangsa yang cenderung ketimur-timuran.
















Bab III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan
       Kebudayaan lokaln indonesia adalah semua budaya yang terdapat di indonesia yaitusegala puncak-puncak dan sari-sari kebudayaan yang bernilai diseluruh kepulauan indonesia, baik yang sejak lama mauun ciptaan baru yang berjiwa nasional.
       Dlama perkembangannya, budaya lokal memiliki beberapa kekuatan, kelemahan, peluang,juga tantanfgan. Semua aspek ini memberikan dampakyangpositifmaupun negatif. Oleh karena itu derlukan tindakan dan kebijakanyang tetap untuk tetap memelihara budaya lokal sehingga dapat memperkokoh budaya bangsa.

3.2 Rekomendasi
 
      Sebagaiusaha untuk mempertahankankelestarian budaya lokal, kita perlu melakukan tinadakan-tindakan yang dapat menumbuhkan kembali kecintaan terhadap budaya lokal :
a.       meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk memperkokh kebudayaan bangsa
b.      pendidikan mengenai budaya lokal lebih diperhatikan, sebagai contoh dikurikulum endidikan, jam mata pelajaran untuk mengenal budaya daerah ditingkatkan.
c.       Adanya peraturan khusus yang melindungi, menjaga dan menjamin kelestarian budaya lokal, termasuk pengakuan bahwa budaya tersebut merupakan milik kita yang dapat direlasikan dalam bentuk hak paten.


















3.3 Referensi

      








   







Minggu, 02 Januari 2011

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di tengah Maraknya arus Globalisasi yang masuk ke Indonesia, melalui cara cara tertentu membuat Dampak Positif dan Dampak Negatif nya sendiri Bagi Bangsa Indonesia. Terutama dalam Bidang Kebudayaan. Karena semakin terkikisnya nilai – nilai Budaya kita oleh pengaruh budaya Asing yang masuk ke Negara kita.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan ketahanan budaya bangsa, maka Pembangunan Nasional perlu bertitik-tolak dari upaya-upaya pengem¬bangan kesenian yang mampu melahirkan “nilai-tambah kultural”. Pakem-pakem seni (lokal dan nasional) perlu tetap dilanggengkan, karena berakar dalam budaya masyarakat. Melalui dekomposisi dan rekonstruksi, rekoreografi, renovasi, revitalisasi, refung¬sionalisasi, disertai improvisasi dengan aneka hiasan, sentuhan-sentuhan nilai-nilai dan nafas baru, akan mengundang apresiasi dan menumbuhkan sikap posesif terhadap pembaharuan dan pengayaan karya-karya seni. Di sinilah awal dari kesenian menjadi kekayaan budaya dan “modal sosial-kultural” masyarakat.
Jika kebudayaan asing yang bersifat negatif memasuki sendi-sendi kehidupan bangsa, terutama para generasi muda tanpa diimbangi upaya pelestarian nilai-nilai budaya bangsa dikhawatirkan Bangsa Indonesia akan kehilangan jati diri sebagai bangsa. betapa pentingnya kita mencintai budaya ini dan mempertahankannya di tengah ”ancaman” budaya barat.
1.2 Tujuan
Keberagaman budaya yang sangat khas dari setiap daerah di Indonesia menarik banyak perhatian masyarakat untuk mengetahui dan mempelajarinya lebih dalam. Makalah ini dibuat bertujuan membantu memberikan informasi serta pengetahuan akan pentingnya peranan budaya local sebagai salah satu alat memperkokoh budaya bangsa. Agar kebudayaan bangsa tidak diambil oleh bangsa lain.
1.3 Sasaran
Pentingnya peranan budaya local terhadap besar dan berkembangnya budaya bangsa saat ini, mungkin banyak dari kita kurang mengetahuinya oleh sebab itu makalah ini mungkin bisa menjadi solusi untuk para pelajar serta masyarakat umum yang memang ingin mengetahui lebih dalam mengenai hal tersebut. Juga menanamkan rasa cinta terhadap tanah air, serta melakukan pengembangan sumber daya dalam bidang kebudayaan.
BAB II
PERMASALAHAN
Kebudayaan lokal Indonesia yang beranekaragam menjadi suatu kebanggaan juga tantangan untuk mempertahankan, mewarisi, serta melestarikannya kepada generasi selanjutnya. Budaya lokal Indonesia sangat membanggakan karena memiliki keanekaragaman yang sangat bervariasi serta memiliki keunikan tersendiri.
Masuknya budaya asing merupakan salah satu factor yang menyebabkan budaya lokal dilupakan dimasa sekarang ini. Masuknya budaya asing ke suatu negara sebenarnya merupakan hal yang wajar, asalkan budaya tersebut sesuai dengan kepribadian bangsa. Namun pada kenyataannya budaya asing mulai mendominasi sehingga budaya lokal mulai dilupakan.
Faktor lain yang menjadi masalah adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya peranan budaya lokal. Budaya lokal adalah identitas bangsa. Sebagai identitas bangsa, budaya lokal harus terus dijaga keaslian maupun kepemilikannya agar tidak dapat diakui oleh negara lain. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan budaya asing masuk asalkan sesuai dengan kepribadian negara karena suatu negara juga membutuhkan input-input dari negara lain yang akan berpengaruh terhadap perkembangan di negranya.
Analisis permasalahan peran budaya daerah memperkokoh ketahanan budaya nasional dengan mempertahankan dan mempertimbangkan kondisi lingkungan internal maupun eksternal di lihat dari aspek :
1. 1. Kekuatan
• Keanekaragaman budaya lokal yang ada di Indonesia
Indonesia memiliki keanekaragaman budaya lokal yang dapatdijadikan sebagai ke aset yang tidak dapat disamakan dengan budaya lokal negara lain. Budaya lokal yang dimiliki Indonesia berbeda-beda pada setiap daerah. Tiap daerah memiliki ciri khas budayanya, seperti rumah adat, pakaian adat, tarian, alat musik, ataupun adat istiadat yang dianut. Semua itu dapat dijadikan kekuatan untuk dapat memperkokoh ketahanan budaya bangsa dimata Internasional.
• Kekhasan budaya Indonesia
Kekhasan budaya lokal yang dimiliki setiap daerah di Indonesia memliki kekuatan tersediri. Misalnya rumah adat, pakaian adat, tarian, alat musik, ataupun adat istiadat yang dianut. Kekhasan budaya lokal ini sering kali menarik pandangan negara lain. Terbukti banyaknya turis asing yang mencoba mempelajari budaya Indonesia seperti belajar tarian khas suat daerah atau mencari barang-barang kerajinan untuk dijadikan buah tangan. Ini membuktikan bahwa budaya bangsa Indonesia memiliki cirri khas yang unik.
• Kebudayaan Lokal menjadi sumber kekuatan bangsa
Begitu kaya dan beragamnya kebudayaan yang dimiliki tiap-tiap daerah merupakan sumber kekuatan bagi bangsa ini menjadi bangsa yang besar di kemudian hari. Kekuatan dan keunggulan budaya bangsa sejatinya manifestasi dari tumbuh suburnya budaya-budaya lokal yang terus dipupuk dengan baik.
• Keberagaman Budaya Menjadi Devisa
Keberagaman buday adi Indonesia menjadi identitas dikenalnya nama Indonesia di mancanegara. Kekhasan budaya Indnesia banyak menarik perhatian wisatawan dari berbagai belahan dunia untuk datang langsung dan mempelajari lebih dalam mengenai budaya-budaya Indonesia. Tentunya hal ini menjadi devisa bagi Negara di bidang pariwisata.
2. Kelemahan
• Kurangnya kesadaran masyarakat
Kesadaran masyarakat untuk menjaga budaya lokal sekarang ini masih terbilang minim. Masyarakat lebih memilih budaya asing yang lebih praktis dan sesuai dengan perkembangan zaman. Hal ini bukan berarti budaya lokal tidak sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi banyak budaya asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Budaya lokal juga dapat di sesuaikan dengan perkembangan zaman, asalkan masih tidak meningalkan cirri khas dari budaya tersebut.
• Minimnya komunikasi budaya
Perkembangan zaman dan teknologi (modernisasi dan globalisasi) yang semakin maju sehingga menimbulkan pergeseran cara pandang kebudayaan di dalam masyarakat. Minimnya komunikasi budaya ini sering menimbulkan perselisihan antarsuku yang akan berdampak turunnya ketahanan budaya bangsa.
• Kurangnya pembelajaran budaya
Budaya Barat yang mengakibatkan timbulnya permasalahan-permasalahan budaya di Indonesia. Pemerintah, masyarakat, dan pelaku budaya perlahan meninggalkan budaya tradisional dengan alasan mengikuti arus budaya barat, sehingga bangsa Indonesia dapat kehilangan ciri atau citra bangsa di mata dunia. Maka dari itu pembelajaran tentang budaya, harus ditanamkan sejak dini.
• Kurang peduli terhadap kesenian
Kurang optimalnya peran serta Pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah dalam pengelolaan kekayaan budaya Indonesia. Selain itu masih banyak sekali kesenian-kesenian daerah milik Indonesia yang belum di hak petenkan. ampai saat ini hanya berberapa kesenian dari budaya local saja yang baru di hak patenkan diantaranya kesenian wayang,kerajinan batik,namun ini hanya berberapa contoh saja.
3.Peluang
• Indonesia dipandang dunia Internasional karena kekuatan budayanya
Apabila budaya lokal dapat di jaga dengan baik, Indonesia akan di pandang sebagai negara yang dapat mempertahankan identitasnya di mata Internasioanal.
• Kuatnya budaya bangsa, memperkokoh rasa persatuan
Usaha masyarakat dalam mempertahankan budaya lokal agar dapat memperkokoh budaya bangsa, juga dapat memperkokoh persatuan. Karena adanya saling menghormati antara budaya lokal sehingga dapat bersatu menjadi budaya bangsa yang kokoh.
• Kemajuan pariwisata
Budaya lokal Indonesia sering kali menarik perhatian para turis mancanegara. Ini dapat dijadikan objek wisata yang akan menghasilkan devisa bagi negara. Akan tetapi hal ini juga harus diwaspadai karena banyaknya aksi pembajakan budaya yang mungkin terjadi.
• Multikuturalisme
Dalam artikelnya, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Lancang Kuning, Riau, Dr Junaidi SS MHum, mengatakan bahwa multikulturalisme meberikan peluang bagi kebangkitan etnik dan kudaya lokal Indonesia. Dua pilar yang mendukung pemahaman ini adalah pendidikan budaya dan komunikasi antar budaya.
4. Tantangan
• Perubahan lingkungan alam dan fisik
Perubahan lingkungan alam dan fisik menjadi tantangan tersendiri bagi suatu negara untuk mempertahankan budaya lokalnya. Karena seiring perubahan lingkungan alam dan fisik, pola piker serta pola hidup masyakrkat juga ikt berubah
• Kemajuan Teknologi
Meskipun dipandang banyak memberikan banyak manfaat, kemajuan teknologi ternyata menjadi salah satu factor yang menyebabkan ditinggalkannya budaya lokal. Misalnya, sistem sasi (sistem asli masyarakat dalam mengelola sumber daya kelautan/daratan) dikawasan Maluku dan Irian Jaya. Sistem sasi mengatur tata cara sertamusim penangkapan iakn di wilayah adatnya, namun hal ini mulai tidak di lupakan oleh masyarakatnya.
• Masuknya Budaya Asing
Masuknya budaya asing menjadi tantangan tersendiri agar budaya lokal tetap terjaga. Dalam hal ini, peran budaya lokal diperlukan sebagai penyeimbang di tengah perkembangan zaman.
• Menghak Patenkan Kebudayaan Bangsa
Banyak Negara-negara lain yang ingin menghak patenkan kebudayaan bangsa, karena kurangnya pengorganisasi.
BAB III
Kesimpulan dan Saran
3.1 Kesimpulan
Sebagai Negara kepulauan yang memiliki keberagaman budaya pastinya sangat sulit untuk mempertahankan persatuan antara masyarakatnya. Namun hal tersebut pasti bisa terealisasikan jika kita sebagai masyarakat Indonesia yang bangga akan keberagaman tersebut bisa menjaga, mendalami, serta melestarikan keberagaman, kehasan dan keunikan budaya itu yang khususnya berawal dari budaya local. Padahal sesungguhnya Budaya Lokal yang kita miliki ini dapat menjadikan kita lebih bernilai dibandingkan bangsa lain karena betapa berharganya nilai – nilai budaya lokal yang ada di negara ini. Untuk itu seharusnya kita bisa lebih tanggap dan peduli lagi terhadap semua kebudayaan yang ada di indonesia ini. Selain itu kita harus memahami arti kebudayaan serta menjadikan keanekaragaman budaya yang ada di Indonesia sebagai sumber kekuatan untuk ketahanan budaya bangsa.Agar budaya kita tetap terjaga dan tidak diambil oleh bangsa lain. Karena kekayaan bangsa Indonesia yang tidak ternilai harganya itu dan tidak pula dimiliki oleh bangsa-bangsa asing. Oleh sebab itu, sebagai generasi muda, yang merupakan pewaris budaya bangsa, hendaknya memelihara seni budaya kita demi masa depan anak cucu.
3.2 Rekomendasi
Dalam ruang lingkup inilah maka perlu dilakukan Hak Atas Kekayaan Intelktual terhadap semua produk budaya yang ada dalam masyarakat yang bersifat unik dan mencerminkan ciri identitas bangsa Indonesia. Hasil yang diharapkan dari kegiatan adalah : dapat melestarikan budaya bangsa agar tetap eksis dan diakui oleh negara lain.Peran pemerintah lebih aktif dan optimal dalam menangani masalah budaya ini. Disamping peran Pemerintah Daerah sebagai ujung tombaknya juga peran lembaga pemerintah yang ada di daerah.Peran pemerintah dan masyarakat sangat berpengaruh terhadap kemajuan bangsa,pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat terutama kepada orang yang awam tentang kebudayaan.karna kebudayaan sangat berpengaruh terhadap budaya bangsa. apalagiperan kesenian dalam kebudayaan itu sangat membantu kemajuan bagi perekonomian bangsa. serta menjadikan bangsa yang kokoh akan kesadaran diri dan jati dirinya.sebagai bangsa yang anggun serta beradab.
REKOMENDASI
http://andry20.blogspot.com/2010/03/peranan-budaya-lokal-memperkokoh-budaya.html
http://hairul29.blogspot.com/2010/03/peran-budaya-lokal-memperkokoh.html
http://isbdti.blog.uns.ac.id/2009/11/09/makalah-perubahan-kebudayaan-karena-pengaruh-dari-luar/
http://wisnoe33.blogspot.com/2010/03/peranan-budaya-lokal-memperkokoh-budaya.html